Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

12 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan untuk menyempurnakan kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang. Secara paralel, sedang disiapkan pula pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. 

Penyempurnaan aturan setelah ekspor sejumlah komoditas tambang terkendala akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).  Ini diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ujar dia di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia menuturkan pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dengan banyak pihak pada pekan lalu, menyepakati jika ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang diterapkan sebagai produk utama.

"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar dia.

Adapun mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.

Dengan adanya kesepakatan ini maka memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambah dia.

Dia menegaskan, kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |