Pelantikan Anggota DEN, Sripeni Siap Wujudkan Swasembada Energi

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk periode 2026-2030 pada hari ini Rabu (28/1/2026). Setelah melalui uji kelayakan, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan 8 nama Anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan untuk periode 2026-2030.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2026-2030 Sripeni Inten Cahyani mengaku telah siap untuk mendukung asta cita Prabowo. Khususnya untuk mewujudkan swasembada energi.

“Kami APK DEN 2026-2030 siap mendukung asta cita bapak presiden khususnya swasembada energi melalui pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang energi lintas sektor,” kata mantan pejabat PLN itu kepada Liputan6.com, Rabu (28/1/2026).

“Semoga capaian target,” lanjutnya.

Berikut nama 8 Anggota DEN:

  1. Johni Jonatan Numberi dari unsur Akademisi
  2. Mohammad Fadhil Hasan dari unsur Akademisi
  3. Satya Widya Yudha dari unsur Industri
  4. Sripeni Inten Cahyani dari unsur Industri
  5. Unggul Priyanto dari unsur Teknologi
  6. Saleh Abdurrahman dari unsur Lingkungan Hidup
  7. Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur Konsumen
  8. Surono dari unsur Konsumen.

Mengenai Dewan Energi nasional

Sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.

Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :

  • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |