OJK Selidiki 15 Entitas Diduga Jalankan Usaha Pialang Asuransi Tanpa Izin

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga 29 Juni 2026 OJK terus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.

“Sampai dengan 29 Juni 2026, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Saat ini, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.

Selain itu, regulator juga melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. OJK turut membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

“OJK juga melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar agen asuransi terkait dugaan menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK memastikan kondisi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PBDP) tetap stabil. Hingga Mei 2026, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp 1.197,04 triliun, meningkat 2,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Secara umum, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap stabil dan terjaga,” kata Ogi.

Aset asuransi komersial mencapai Rp 977,81 triliun, naik 4,05% secara tahunan. Sementara itu, pendapatan premi industri asuransi komersial mencapai Rp 139,54 triliun atau tumbuh 0,67%.

Premi asuransi jiwa meningkat 5,87% menjadi Rp 76,79 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun 5,03% menjadi Rp 62,76 triliun.

Ogi mengatakan, kondisi permodalan industri tetap kuat. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 481,20%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 319,12%, jauh di atas ketentuan minimum 120%.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |