Alasan Bos BKN Perjuangkan Single Salary Buat ASN

4 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan, banyak aparatur sipil negara (ASN) yang menderita usai pensiun. Gaji tunggal atau single salary ASN disebut bisa menjadi salah satu solusinya.

Zudan menyampaikan, hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI. Dia menyampaikan, gaji tunggal ASN bisa menjadi salah satu faktor yang mendukung kesejahteraan ASN.

"Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan dalam Raker dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).

Dia menjelaskan, saat ini ASN mendapat gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Namun, ada sebagian tunjangan yang tidak diberikan kepada pensiunan. Zudan memandang hal itu membuat pendapatan ASN turun ketika pensiun. Bahkan, ada sebagian yang enggan untuk menyudahi masa jabatannya sebagai ASN.

"Jadi kalau sekarang itu gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional," tutur dia.

Zudan menegaskan, pihaknya mengupayakan adanya single salary bagi ASN untuk menjamin kesejahteraan pascapensiun. Harapannya, cara ini juga bisa menggenjot kinerja ASN saat aktif bekerja.

"Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," bebernya.

Pakai Anggaran Pemerintah Pusat

Terkait sumber anggaran untuk ASN, kata Zudan, perlu ditanggung oleh pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu membayarkan gajinya. Dia juga berharap adanya peningkatan kinerja ASN dengan fokus pada jabatan yang diembannya.

"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," ujar dia.

Soal Single Salary System PNS, Kemenkeu: Belum Terlalu Siap

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal usulan penerapan sistem gaji tunggal, atau single salary bagi aparatur negeri sipil (ASN) alias PNS. 

"Single salary nanti kita kaji lagi, belum terlalu siap," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Adapun usulan penerapan single salary system ini diajukan oleh Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh. Lantaran masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun PNS, terutama untuk golongan I dan II. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Untuk itu, Zudan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini. 

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Usulan Lama

Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi. 

"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas dia.

Selain kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Di sisi lain, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik. 

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," tuturnya.

Penyehatan Sistem Birokrasi

Zudan turut menekankan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi. Mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.

Menurut dia, birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif. 

"Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, di mana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |