Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia menyoroti besarnya biaya potongan aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi. Bahkan, angkanya bisa mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan yang menggunakan ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengakui ada potongan tinggi tersebut. Ada dua perusahaan besar yang disinggungnya menarik bea penggunaan aplikasi lebih besar dari ketentuan.
"Berdasarkan laporan dari rekan-rekan kami bahwa potongan aplikasi ini makin besar. Yang dilakukan oleh dua perusahaan besar yang ada di Indonesia. Nah, terus juga tarif yang dikenakan itu juga makin menyulitkan dari rekan-rekan pengemudi mitra dari perusahaan aplikasi," kata Igun saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Aturan Kemenhub
Dia merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan kalau potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen dan perusahaan bisa memungut biaya penunjang sebesar 5 persen. Totalnya menjadi 20 persen.
"Ya, regulasi yang dibuat oleh Menteri Perhubungan dalam KP 1001 tahun 2022 itu menyebutkan potongan aplikasi maksimal 20 persen. Namun fakta yang ada di lapangan ini rekan-rekan kami yang dari mitra dua perusahaan aplikasi besar ini dipotong melebihi 20 persen, bahkan melebihi 30 persen. Jadi potongan aplikasinya ini udah melanggar aturan yang udah dibuat oleh Menteri Perhubungan," tuturnya.
Dilempar ke Komdigi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan persoalan aplikasi itu menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski, pengaturan tarif ada di Kemenhub.
"Kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi. Jadi yang memutuskan adalah Kementerian Komdigi," ujar Budi di Kantor Kemenhub, dikutip Rabu (15/1/2025).
Dia menerangkan, soal potongan biaya sewa aplikasi dan potongan penunjang yang dipungut perusahaan tadi jadi kewenangan Kemkomdigi. Dengan begitu, Kemenhub tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikator.
"Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol. Namun dengan terkait hal ini kita masih coba untuk koordinasikan internal. Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikator," ungkapnya.