Menteri UMKM: Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Pengemudi Ojol Jadi Usaha Mikro

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital selesai dalam waktu sepekan setelah proses sinkronisasi sejumlah pasal hampir rampung. Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro atau bagian dari UMKM, sehingga mereka tetap memiliki fleksibilitas kerja sekaligus berpeluang memperoleh berbagai insentif bagi pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini pembahasan Perpres telah memasuki tahap finalisasi akhir.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan hanya sekitar dua pasal yang masih dalam proses sinkronisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Menurut Maman, keputusan menjadikan pengemudi ojol sebagai usaha mikro diambil setelah pemerintah berdialog dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum baru bagi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Status UMKM Dinilai Beri Fleksibilitas dan Insentif bagi Ojol

Maman menilai status usaha mikro akan memberikan keuntungan bagi pengemudi ojol karena mereka tetap dapat mengatur waktu kerja secara fleksibel, berbeda dengan pola hubungan kerja formal pada umumnya.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh).

Maman menjelaskan aturan perpajakan saat ini memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun untuk tidak dikenai PPh.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp 10 juta-Rp 15 juta per bulan, sehingga pemerintah menilai mayoritas pengemudi masih berada dalam kelompok usaha mikro yang mendapat fasilitas perpajakan tersebut.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol diharapkan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini disediakan pemerintah.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Setelah Perpres Terbit

Selain memberikan akses insentif, pemerintah berharap status usaha mikro dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai aset produktif.

Maman mengatakan pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang mengembangkan skala usaha dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut dia, seluruh regulasi turunan harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |