Menteri Ara Rapat Soal Status Lahan Rusun Subsidi di Tanah Abang, Begini Hasilnya

2 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PKP Maruarar Sirait (Menteri Ara) berembuk dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), BP BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Satgas Anti Mafia Tanah di Wisma Danantara. Mereka membahas kepastian lebih jauh terkait status lahan untuk rumah susun (rusun) subsidi di Kawasan Tanah Abang yang diklaim bukan milik negara oleh Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.

Menteri Ara mengatakan, sebelum pertemuan ini, dirinya telah berkonsultasi lebih jauh dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan status lahan tersebut.

“Jadi begini waktu saya datang ke sana kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara. Tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara,” ucapnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026). 

Dari hasil rapat tersebut ditegaskan tiga lokasi yang merupakan tanah milik negara adalah Pasar Tasik seluas 1,3 hektar dan dua tanah yang berhimpitan. Kedua tanah yang berhimpitan ini dikenal sebagai tanah bongkaran.

"Itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” kata Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan dalam kesempatan serupa.

Masih dalam momen yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan, kedua surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu adalah benar. Kedua surat itu sebelumnya dari Kementerian Perhubungan dengan status hak pakai.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI,” ucapnya.

Menteri Ara Bakal Rapat Bersama BUMN Jelang Akhir Pekan Ini, Bahas Apa?

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Menteri Ara mengungkapkan, dirinya akan bertemu dengan BP BUMN untuk membahas eksekusi dari pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah itu berada di kawasan Tanah Abang.

Pertemuan itu akan berlangsung besok, Jumat 17 April 2026, pada pukul 15.00 WIB. "Saya senang, tadi soal tanah kereta api yang ada di Jakarta, itu jelas itulah aset negara sudah disampaikan seperti itu,” katanya di Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/4/2026).

“Besok jam 3 kita rapat dengan BUMN. Kemudian juga dengan kereta api dan BUMN lainnya untuk aset negara, supaya segera bisa digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ia menambahkan.

Selain itu, ia mengatakan, pihak Kementerian ATR/BPN akan memberikan penjelasan terkait lahan yang berada di Kawasan Tanah Abang tersebut. Sebagai penegasan tanah itu adalah aset negara.

“Besok (Jumat) juga Pak Nusron akan menugaskan dirjen dari sini untuk menjelaskan kepada teman-teman apa alasan-alasannya dan kejelasan seperti tanah yang ada di Tanah Abang itu jelas adalah aset negara,” ucap dia.

Lahan Rusun Tanah Abang

Sebelumnya, ia pernah menegaskan lahan di kawasan Tanah Abang yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi merupakan milik negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, yang sebelumnya menyebut lahan tersebut bukan milik negara.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasydin, serta Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria.

“Dari Dirut KAI saya sudah tanyakan, memang itu adalah tanah milik negara. Tanah milik negara. Kita akan tindak lanjuti dan kita yakin itu milik negara,” kata Ara di Kantor Kementerian PAN-RB, dikutip Kamis, 16 April 2026.

Aset Negara untuk Kepentingan Masyarakat

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, pemerintah tetap berpegang pada hasil konfirmasi resmi.

“Saya sudah tanyakan langsung kepada Pak Dony dan juga kepada Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara,” ujarnya.

Ara menekankan, aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan rusun subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan kajian terkait pemanfaatan lahan tersebut. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan rencana pembangunan.

“Tentu itu sudah dikaji dan kita harus menggunakan aset negara bagi kepentingan rakyat kita,” kata Ara.

Ia memastikan, pemerintah akan tetap melanjutkan program pembangunan rusun subsidi di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |