Menko Airlangga: Tak Ada Data Dukcapil Disetor ke Amerika Serikat

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pengalihan data yang dimaksud dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Dia memastikan tidak ada data pribadi krusial yang dialihkan ke AS.

Airlangga mengamini dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART), RI diminta mengirim sejumlah data digital ke AS. Menurutnya, data yang dibagikan adalah data yang dimuat oleh masing-masing orang ketika menggunakan aplikasi asal AS.

"Digitalisasi ini adalah sharing data pribadi ke platform digital. Sharing data pribadi ke Google, bikin Gmail dengan Netflix, kemudian dengan bahkan kalau e-commerce non-Amerika itu dengan Alibaba dan sebagainya, dengan Amazon," ucap Airlangga dalam Indonesia Economic Forum 2026, ditulis Rabu (4/3/2026).

Dia memastikan lagi tak ada data krusial pribadi yang diberikan. Misalnya, dat pribadi dalam sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

"Jadi tidak ada data dari dukcapil dikasih ke pemerintah Amerika itu tidak ada, buat apa juga, karena Amerika juga tidak perlu itu. Tetapi data platform-platform," tegasnya.

Dia memastikan pula kalau data yang dikirimkan akan dilindungi oleh aturan rigid di AS. "Dan itu mereka menjamin kalau data itu disampaikan, mereka punya perlindungan terhadap data pribadi setara dengan undang-undang yang ada di Indonesia," tandasnya.

Transfer Data ke AS

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait dinamika transfer data lintas negara dalam kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik digital yang selama ini sudah berjalan secara masif di tengah masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran mengenai belum terbentuknya lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai kurator standar keamanan negara, Meutya menjelaskan bahwa belum adanya lembaga tersebut bukan menjadi penghalang bagi Indonesia untuk melakukan penilaian keamanan.

"Indonesia tetap bisa melakukan pembandingan standar atau benchmarking dengan merujuk pada regulasi global yang setara," ujarnya di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.

Standar Keamanan Data

Ia mencontohkan bagaimana negara-negara di Uni Eropa telah memiliki standar keamanan yang selaras dengan Undang-Undang PDP Indonesia, sehingga pertukaran data secara teknis sudah memenuhi kriteria keamanan yang dipersyaratkan.

"Dalam konteks kerja sama dengan AS, kami melihat adanya keinginan dari pihak AS untuk diakui oleh Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat keamanan data yang setara Uni Eropa," Meutya mengungkapkan.

Ia menilai posisi AS sebagai pusat perusahaan keamanan siber dunia merupakan indikator kuat bahwa standar keamanan di sana sudah sangat mumpuni.

"Isu utama yang perlu dikawal bukanlah keraguan atas teknologi AS, melainkan pelurusan persepsi publik yang sering kali keliru dalam memahami mekanisme transfer data ini," ucapnya.

Pemerintah Tak Menukarkan Data Seacara Sepihak

Pemerintah secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa negara akan menyerahkan atau menukarkan data 280 juta rakyat Indonesia secara sepihak.

"Pandangan tersebut mencederai pemahaman masyarakat terhadap realitas ekonomi digital. Data pada era modern telah bertransformasi menjadi komoditas ekonomi yang serupa dengan perdagangan atau jasa, yang secara alami menuntut pergerakan lintas batas negara demi pertumbuhan ekonomi," Meutya memaparkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik transfer data ke AS sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Saat warga menggunakan platform digital, sistem pembayaran, hingga layanan penyimpanan awan (cloud) milik perusahaan AS, transfer data tersebut secara otomatis terjadi karena infrastruktur pusat datanya berada di sana.

"Kehadiran ART justru berfungsi untuk memayungi aktivitas tersebut dengan kerangka hukum yang jelas, agar tidak terjadi kekosongan regulasi pada praktik yang sudah eksis," Meutya menegaskan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |