Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.
Ia menjelaskan beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi," ungkap Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut.
Budi mengatakan setiap importir yang kedapatan melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
"Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir," katanya.
Pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.
Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp12 juta.
"Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah," kata Purbaya.
Usul Pajak Thrifting Ditolak, Mendag Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pelarangan impor pakaian bekas akan tetap berlaku, meski para pedagang thrifting menawarkan diri untuk membayar pajak demi melegalkan perdagangan baju bekas.
Sikap tegas ini disampaikan Budi Santoso setelah mendapat usulan dari para pelaku usaha yang berharap perdagangan baju bekas impor bisa dilegalkan melalui mekanisme perpajakan. Mendag lantas menepis anggapan bahwa kesediaan membayar pajak dapat membatalkan aturan pelarangan yang sudah ada.
“Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas sudah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
Budi Santoso menegaskan, alasan utama di balik kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan yang paling krusial adalah menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur, serta melindungi industri garmen dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari gempuran produk impor murah dan ilegal.
Menkeu Tolak Pembayaran Pajak dan Sikap Tegas Pemerintah
Pada dasarnya, Budi Santoso menjelaskan, seluruh barang bekas dari luar negeri dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini hanya memiliki pengecualian khusus untuk Barang Modal Tidak Baru (BMTB), seperti mesin-mesin industri tertentu yang diperlukan untuk menunjang kegiatan produksi di dalam negeri.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," katanya.
Sikap tegas terkait pelarangan impor pakaian bekas ini juga diamini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Menkeu Purbaya menyatakan, sikapnya tidak tergantung pada kesepakatan pajak atau nasib pedagang, melainkan pada aspek legalitas barang.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penolakan keras terhadap segala upaya melegalkan impor pakaian bekas ini bertujuan untuk menutup celah dan mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal lainnya.
Perlindungan Pasar Domestik dan Pengawasan
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sikap tegas pemerintah adalah langkah strategis untuk mencegah terbukanya pasar domestik oleh serbuan barang-barang impor yang tidak melalui prosedur resmi. Jika pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha dan produsen lokal, khususnya di sektor garmen dan tekstil, tidak akan bisa merasakan manfaat keekonomian dan sulit bersaing.
Pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas impor ini menjadi tanggung jawab bersama. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah post border atau pada tingkat importir dan distributornya.
Keputusan pemerintah untuk tidak terpengaruh oleh tawaran pembayaran pajak oleh pedagang thrifting semakin mempertegas komitmen Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai safeguard kesehatan dan lingkungan, menjadikan pelarangan impor pakaian bekas sebagai langkah yang tidak dapat dinegosiasikan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116816/original/044789700_1588267863-20200501-Mercedes-Benz-7.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420233/original/000055800_1763732258-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-21_nov_2025-1.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4480024/original/056172600_1687619296-IMG-20230624-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1954437/original/003823600_1519994760-20180302-Dolar-AY1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4725107/original/064984700_1706082034-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420048/original/030586200_1763718687-CEO_The_Australian_Trade_and_Investment_Commission__Austrade___Paul_Grimes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420163/original/005249400_1763726913-Australia.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/757459/original/033309500_1414494914-l4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413780/original/024396300_1763196284-PT_Kereta_Api_Indonesia__Persero_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420115/original/056098900_1763721875-Rapat_Umum_Pemegang_Saham_Tahunan__RUPST__PTPN_Group.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4985572/original/049767000_1730283410-WhatsApp_Image_2024-10-30_at_4.50.18_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418616/original/029721500_1763623528-Jokowi_Singapura.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403174/original/072043200_1762319579-unnamed_-_2025-11-05T120325.008.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419893/original/047564100_1763713561-FGD_Sekar-21_nov_2025b.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418303/original/058063700_1763614509-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_11.19.04_5304e5d3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418304/original/024626800_1763614522-WhatsApp_Image_2025-11-20_at_11.19.04_9111afde.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/837220/original/098519000_1427364489-Bongkarmuat3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4352421/original/028842500_1678353648-20230309-Larangan-Impor-Baju-Bekas-Faizal-1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309500/original/043626700_1754629772-Screenshot_20250808_120506_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957031/original/046992800_1727733952-Snapinsta.app_412830169_383580067453328_4605501714941854422_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)