Listrik PLN Januari-Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Rincian Lengkapnya!

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, tarif listrik PLN dipastikan tidak akan mengalami kenaikan selama periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan penting ini telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akan dijalankan langsung oleh PT PLN (Persero) untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan bisnis. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan mendukung kelancaran perencanaan penggunaan energi listrik di awal tahun.

Penetapan tarif listrik PLN yang tetap ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Meskipun secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), pemerintah memilih untuk menahan kenaikan.

PT PLN (Persero) juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia, seiring dengan keputusan tarif yang tidak berubah ini. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menikmati layanan listrik yang stabil tanpa perlu khawatir akan adanya penyesuaian harga dalam tiga bulan pertama tahun 2026.

Keputusan Pemerintah dan Komitmen PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk kuartal I tahun 2026, yaitu Januari hingga Maret, tidak akan mengalami penyesuaian. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Proses penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mempertimbangkan parameter ekonomi makro.

Meskipun perhitungan parameter menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PLN demi kepentingan masyarakat luas. PT PLN (Persero) sebagai operator utama, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan berkomitmen untuk terus memastikan layanan listrik tetap andal dan berkualitas di seluruh pelosok negeri.

Rincian Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga

Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik PLN ditetapkan berdasarkan golongan daya masing-masing, yang berlaku sama dengan periode sebelumnya dan akan dipertahankan hingga Maret 2026. Penetapan ini memastikan bahwa berbagai kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan biaya energi yang stabil.

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh. Tarif ini dirancang agar tetap terjangkau bagi rumah tangga berdaya rendah.
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Golongan ini melayani rumah tangga dengan kebutuhan listrik sedikit lebih besar.
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Tarifnya sama dengan golongan 1.300 VA, menyesuaikan konsumsi listrik yang lebih tinggi.
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Golongan menengah ini melayani rumah tangga besar dengan kebutuhan energi lebih tinggi.
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Ditujukan untuk rumah tangga yang menggunakan banyak peralatan listrik dan membutuhkan kapasitas energi besar.

Rincian tarif listrik PLN ini memungkinkan konsumen rumah tangga untuk merencanakan penggunaan energi secara lebih efisien. Stabilitas harga ini juga diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran bulanan masyarakat.

Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Bisnis dan Industri

Sektor bisnis dan industri juga mendapatkan kepastian tarif listrik PLN yang tidak berubah untuk kuartal pertama tahun 2026. Penetapan tarif ini disesuaikan dengan skala penggunaan listrik pada usaha atau toko, serta kebutuhan energi produksi yang besar.

  • Pelanggan Bisnis:
    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Cocok untuk usaha kecil hingga menengah seperti minimarket atau kantor kecil.
    • Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Berlaku untuk bisnis skala menengah hingga besar dengan konsumsi energi tinggi.
  • Pelanggan Industri:
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Berlaku untuk industri skala menengah hingga besar yang menggunakan listrik untuk operasional dan produksi.
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh. Industri besar dengan konsumsi listrik sangat tinggi mendapatkan tarif lebih rendah per kWh untuk mendorong efisiensi dan daya saing.

Stabilitas tarif listrik PLN ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan operasional bisnis serta industri di Indonesia. Kepastian biaya energi menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial

Pemerintah juga menetapkan tarif listrik PLN khusus untuk fasilitas publik dan pelayanan sosial, sebagai bentuk dukungan terhadap operasional layanan masyarakat. Tarif ini dirancang agar efisien dan terjangkau.

  • Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
  • Pelayanan Sosial:
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh.
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh.
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh.
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh.
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif ini memastikan bahwa fasilitas sosial, yayasan, dan lembaga pelayanan publik dapat terus beroperasi dengan baik. Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor yang melayani kepentingan umum.

Subsidi Listrik PLN untuk Rumah Tangga Berdaya Rendah

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu, pemerintah tetap menyediakan tarif listrik bersubsidi untuk pelanggan rumah tangga dengan daya rendah. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya energi dan memastikan akses listrik yang terjangkau.

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Pemberian subsidi tarif listrik PLN ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai pemerataan akses energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Informasi mengenai tarif ini sangat penting bagi konsumen untuk mengelola anggaran energi secara bijak dan efisien.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |