KSPI Ungkap Modus Perusahaan Hindari Pembayaran THR Jelang Lebaran

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap dugaan berbagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.

Dalam konferensi pers, Said menyoroti praktik merumahkan pekerja sebelum Hari Raya agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Ia menyebut kasus tersebut terjadi di pabrik mie instan di Gresik, yang dilaporkan ke Posko Oranye Partai Buruh.

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik (mie instan-red) merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, praktik tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara formal karena kontrak pekerja masih berlaku. Namun, dengan status dirumahkan, perusahaan tidak membayarkan gaji menjelang Lebaran dan sekaligus menghindari kewajiban THR.

“Bukan PHK, ini bukan PHK. Dirumahkan, kontraknya masih ada. Karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan,” tegasnya.

Selain modus merumahkan pekerja, Said juga menyoroti pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp. Dia menilai, sejumlah pekerja menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pertemuan langsung dengan manajemen.

"Modus yang kedua ini menghindari pertemuan antara buruh dengan pengusaha dengan menggunakan WhatsApp,” katanya.

KSPI dan Partai Buruh menilai praktik tersebut kerap terjadi di sektor padat karya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR agar pembayaran THR diwajibkan paling lambat H-21 sebelum Lebaran guna mencegah manuver perusahaan menjelang Hari Raya. 

Selain itu, mereka juga meminta agar pelanggaran pembayaran THR tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi dapat diproses pidana agar menimbulkan efek jera.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |