KPPI Selidiki Perpanjangan Pengamanan Impor Evaporator

6 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memulai penyelidikan terkait perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan fin.

Penyelidikan ini mulai berlaku sejak Selasa (7/4/2026) dan mencakup produk dengan kode HS ex8418.99.10 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Fujisei Metal Indonesia (PT FMI), yang merupakan produsen evaporator dalam negeri.

Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi awal adanya kerugian serius yang dialami industri domestik.

“Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan PT FMI, KPPI menemukan indikasi terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Julia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

China Kuasai Hampir Seluruh Pasar Impor

KPPI mencatat bahwa indikasi kerugian tersebut terlihat dari penurunan kinerja industri dalam negeri selama periode 2023 hingga 2025.

Selain itu, PT FMI dinilai masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan produk impor.

Data menunjukkan, impor evaporator pada 2025 didominasi oleh China dengan pangsa mencapai 97,69 persen. Negara lain seperti Thailand, Meksiko, dan Jepang hanya menyumbang porsi kecil.

Produk evaporator sendiri banyak digunakan dalam industri pendingin, seperti lemari es dan air conditioner, sebagai komponen penting dalam sistem sirkulasi freon.

Pelaku Usaha Diajak Ikut Proses Penyelidikan

Pihak industri berharap langkah perpanjangan kebijakan pengamanan ini dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan impor.

Manager Marketing PT FMI, Dwi Widodo, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

“Dengan penyelidikan perpanjangan ini, kami berharap industri dalam negeri mampu bertahan dari ancaman kerugian yang bisa mengakibatkan terhentinya operasional. Selain itu, diharapkan industri dalam negeri dapat makin berdaya saing dibandingkan produk impor, khususnya dari Tiongkok,” ujarnya.

Sehubungan dengan penyelidikan ini, KPPI juga mengundang seluruh pihak terkait untuk mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan (interested parties) paling lambat 14 hari sejak pengumuman.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif sebelum keputusan final terkait perpanjangan kebijakan pengamanan impor ditetapkan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |