Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin malam, 16 Desember 2024.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Denny menuturkan, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata dia
Ia menuturkan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bank Indonesia mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.
Sebelumnya, ramai diberitakan KPK menggeledah Kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024. Pemeriksaan kantor BI ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR.
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember 2024.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pada September 2024. Saat itu, penyidik KPK mengendus dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Viral Video Pegawainya Tolak Penukaran Uang Logam, Begini Klarifikasi Bank Indonesia
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral dengan narasi penolakan penukaran uang logam dari salah satu karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap seorang warga.
Dalam video tersebut, seorang warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram mengaku ditolak oleh karyawan Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membantah jika terdapat petugas BI yang menolak penukaran uang logam. Dari penelusuran internal, petugas tersebut justru memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam.
"Berdasarkan data dan kejadian di lapangan, pegawai BI tidak melarang penukaran uang dan tidak menyuruh atau membuang logam dmd (dimaksud). Pegawai memberikan penjelasan dan mengarahkan tentang tata cara penukaran uang di BI," ucap Marlison saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (13/12).
Marlison menekankan, uang Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan catatan, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.
Secara prinsip, lanjut Marlison, Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia telah menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah.BBank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.
"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.
Kelancaran Transaksi
Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yg beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yg ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Tata Cara Tukar Uang Rupiah Logam
Berikut tata cara masyarakat menukar uang Rupiah logam:
Pertama, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: [email protected] dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com