KKP Bakal Pelototi 25 Spesies Ikan Dilindungi di 2026, Termasuk di E-Commerce

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pengawasan terhadap spesies ikan dilindungi. Selain itu, ada pula penyu dan telur penyu yang masuk dalam daftar perlindungan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pengawasan terhadap jenis ikan dilindungi menjadi salah satu fokus utama PSDKP. Pada tahun 2026, terdapat 25 spesies ikan dilindungi yang masuk dalam prioritas pengawasan.

“Selain menangani importasi ikan, kami juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan jenis ikan dilindungi, termasuk penyu dan telur penyu. Di tahun 2026 ini ada 25 spesies ikan dilindungi yang menjadi fokus pengawasan kami,” ujar Halid dalam konferensi pers di KKP, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 PSDKP telah melakukan pengawasan terhadap empat jenis ikan dilindungi, yakni arwana, sirip hiu, penyu, serta ikan invasif seperti piranha yang peredarannya dapat membahayakan ekosistem.

“Untuk tahun 2025, kami melakukan pengawasan terhadap arwana, sirip hiu, penyu, dan juga peredaran ikan invasif seperti piranha,” jelasnya.

Terkait penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), Halid mengungkapkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.314 ekor. Sementara untuk kasus perdagangan telur penyu, PSDKP mengamankan sekitar 5.400 butir telur penyu di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

“Untuk BBL, jumlah yang berhasil kami gagalkan sekitar 1.314 ekor. Sedangkan penggagalan perdagangan telur penyu ada kurang lebih 5.400 butir yang terjadi di Pontianak,” ungkap Halid.

Selamatkan Ikan Arwana dari Penyelundupan

Selain itu, PSDKP juga menyelamatkan 551 ekor ikan arwana yang diduga akan diselundupkan ke Tiongkok. Pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran obat dan pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan, dengan temuan 2.135 kilogram obat ikan dan 166 kilogram pakan ikan.

“Pengawasan kami juga menyasar obat dan pakan ikan. Ada 2.135 kilogram obat ikan dan 166 kilogram pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan,” katanya.

Tak hanya di lapangan, pengawasan juga dilakukan melalui platform perdagangan daring. Dari hasil pengawasan e-commerce, PSDKP menemukan peredaran sekitar 1.250 ekor jenis ikan yang membahayakan.

“Kami juga melakukan pengawasan melalui e-commerce dan bekerja sama dengan salah satu pelaku e-commerce yang cukup proaktif. Dari sana ditemukan sekitar 1.250 ekor jenis ikan yang membahayakan,” ujar Halid. 

KKP Gagalkan Dugaan Impor Ilegal Ikan 100 Ton di Tanjung Priok

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan dugaan impor ilegal komoditas perikanan berupa hampir 100 ton ikan beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang sah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan pada awal Januari 2026 dan langsung melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

"Kasus ini terjadi sekitar tanggal 5 hingga 9 Januari 2026 di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas yang masuk adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton, atau hampir 100 ton,” ujar Halid saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan, komoditas tersebut termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya menggunakan sistem kuota dan wajib dilengkapi Persetujuan Impor (PI) serta Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa izin yang sah.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan beku tersebut. Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.

Hasil Pemeriksaan

"PI perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis kuotanya sekitar Juli 2025. Namun, pelaku usaha diduga memanfaatkan perubahan PI yang awalnya 100 ton kemudian ditambah 50 ton, sehingga seolah-olah dibaca menjadi total 250 ton. Padahal yang benar hanya 150 ton,” ungkap Halid.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, PT CBJ hanya memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton pada awal 2025 dan tambahan 50 ton melalui perubahan PI. Selisih kuota sebesar 100 ton inilah yang dikategorikan sebagai impor ilegal.

"Kami menilai ada unsur kesengajaan. Perubahan PI ditafsirkan sebagai PI baru agar kuota seolah bertambah menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang keliru dan menjadi dasar tindakan kami,” tegas Halid.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |