Kinerja Bea Cukai 2025: Penerimaan Negara Tembus Rp 300,3 Triliun

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang mencerminkan perannya sebagai penjaga penerimaan negara, pelindung masyarakat, serta fasilitator perdagangan dan industri nasional. Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya tantangan kejahatan lintas batas, Bea Cukai terus menjalankan tugasnya secara profesional, adaptif, dan akuntabel.

Hingga akhir 2025, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 300,3 triliun, meningkat tipis 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan ketahanan fiskal di tengah perlambatan perdagangan global serta optimalisasi berbagai fasilitas perdagangan yang terus dimanfaatkan pelaku usaha.

Jika dirinci, penerimaan cukai mencapai Rp 221,7 triliun, meski secara tahunan mengalami kontraksi 2,1 persen seiring penurunan produksi hasil tembakau. Sementara itu, penerimaan bea keluar melonjak signifikan menjadi Rp 28,4 triliun atau tumbuh 36,1 persen secara tahunan dan melampaui target APBN.

Adapun penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 50,2 triliun, turun 5,3 persen akibat perlambatan impor dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA).

“Kinerja positif penerimaan bea keluar didorong oleh kenaikan harga CPO global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/206).

Selamatkan Sekitar 33 Juta Jiwa

Di bidang pengawasan, Bea Cukai terus memainkan peran strategis dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman barang ilegal dan berbahaya. Posisi geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan dunia membuat pengawasan lalu lintas barang menjadi krusial, khususnya terhadap penyelundupan narkotika.

Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 33 juta jiwa dari potensi peredaran narkotika. Tercatat 1.806 penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton, melonjak 146,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain narkotika, Bea Cukai juga menindak berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya, seperti penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, perdagangan satwa liar, serta pelanggaran administrasi. Sepanjang tahun lalu, lebih dari 14.000 penindakan kepabeanan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp7,6 triliun.

Di sektor cukai, Bea Cukai melakukan 21.470 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,3 triliun. Penindakan tersebut didominasi oleh rokok ilegal, dengan barang bukti sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Insentif Kepabeanan

Selain pengawasan, Bea Cukai juga terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan dan industri nasional. Sepanjang 2025, lebih dari Rp40 triliun insentif kepabeanan disalurkan untuk mendukung UMKM, industri, serta berbagai agenda nasional dan internasional.

Melalui program Klinik Ekspor yang hadir di berbagai daerah, hingga Desember 2025 tercatat 1.616 UMKM menjadi binaan Bea Cukai. Dari jumlah tersebut, 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor global.

“Dukungan juga kami berikan kepada industri kecil dan menengah melalui fasilitas KITE IKM, yang telah dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas mencapai Rp26,67 miliar,” ungkap Nirwala.

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan investasi. Sepanjang 2025, kawasan berikat menyerap lebih dari 1,8 juta tenaga kerja, sedangkan KEK mencatat investasi kumulatif Rp314 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,03 juta orang.

“Tak hanya itu, selama 2025 kami juga hadir di balik layar memastikan kelancaran arus barang pada berbagai agenda nasional dan internasional,” jelas Nirwala.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |