Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, Ini Alasannya

17 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, (30/1/2026). Pengunduran diri Mahendra Siregar ini usai gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Selain Mahendra Siregar, sejumlah pejabat OJK juga mengundurkan diri yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK). Sebelumnya juga Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri pejabat OJK telah disempaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra mengatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

 OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat pekan ini.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |