Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Ini Penjelasan Menaker

6 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus merampungkan konsep pengupahan untuk Kenaikan UMP 2026, yang tahun depan dipastikan tidak lagi menggunakan satu angka seragam seperti tahun sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan soal UMP 2026 juga tidak akan diumumkan pada 21 November, sebagaimana jadwal penetapan dalam PP 36/2021.

Menaker menjelaskan, penyusunan konsep baru ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah minimum turut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Di situ ada amanat terkait bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).

Ia mengakui masih ada disparitas besar dalam upah minimum antarwilayah, baik antarkabupaten, kota, hingga provinsi. Karena perbedaan kondisi ekonomi dan pertumbuhan daerah yang tidak merata, pemerintah menilai penetapan satu angka kenaikan upah tidak lagi memadai.

“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana,” lanjutnya.

Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Berbeda

Menurut Menaker, penyusunan konsep baru ini akan memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menetapkan kenaikan UMP yang juga lebih besar dibandingkan wilayah lain. Dengan kata lain, kebijakan UMP ke depan lebih adaptif dan tidak menyeragamkan kondisi ekonomi seluruh Indonesia.

Karena beleid baru yang disiapkan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah tidak lagi terikat pada batas waktu penetapan 21 November, seperti yang tercantum di PP 36/2021.

“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021),” tegasnya.

Yassierli memastikan pemerintah ingin memastikan seluruh proses dirumuskan dengan matang, mulai dari penetapan KHL, kewenangan Dewan Pengupahan, hingga penanganan disparitas UMP. Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini baru berupa draft, bukan keputusan final.

Formula Penghitungan UMP 2026

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa formula penghitungan UMP untuk 2026 masih menggunakan variabel yang sama seperti sebelumnya. Namun variabel alfa kini akan mengalami penyesuaian.

“Variabel-variabel dalam rumus sama. Hanya saja, sekali lagi kata MK, alfanya harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak,” jelas Indah.

Penyesuaian variabel alfa inilah yang menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan Kenaikan UMP 2026 lebih mencerminkan realita biaya hidup masyarakat. Pemerintah berharap konsep baru ini dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus memberikan keadilan bagi pekerja dan dunia usaha.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |