Kemenaker Transformasi Sistem K3 Nasional: Layanan Digital hingga Penguatan Data

5 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat, sepanjang tahun 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem K3 nasional. Kemnaker terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

“Berbagai pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi dilaksanakan berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan,” katanya dalam acara Apel Bulan K3 Nasional 2026 yang digelar secara hibrida di Bekasi, Senin (12/1/2026).

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi untuk pembudayaan K3 kepada serikat pekerja maupun serikat buruh dan manajemen perusahaan. Pelaksanaannya daam 63 batch bagi serikat pekerja atau serikat buruh dan 22 batch bagi manajemen perusahaan.

Kemudian, Kemenaker telah melakukan transformasi proses layanan K3 berbasis digital di Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari penyederhanaan proses layanan sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, dan upaya-upaya lainnya.

Kemenaker menginginkan proses digital yang memiliki maturitas tinggi dan terintegrasi, mulai dari sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuannya bukan sekadar digitalisasi, tetapi pengambilan keputusan berbasis data untuk pencegahan yang lebih tepat sasaran.

Langkah lainnya, memperkuat komitmen integritas dalam pelayanan K3 bersama dengan PJK3 yang diselenggarakan pada delapan kota. Bahkan, sempat menangguhkan izin operasional PJK3 yang tidak ikut menandatangani pakta integritas.

Sejalan dengan upaya ini, Kemenaker telah mencopot dan merotasi pejabat dan staf yang sudah terbukti atau terindikasi melakukan penyelewengan dalam layanan K3.

Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah terus diperkuat, agar K3 benar-benar hadir di tempat kerja, bukan hanya dalam regulasi.

“Namun, kita juga menyadari bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks,” tandasnya.

Tanggal 12 Januari 2026, Awal Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional

Tanggal 12 Januari 2026 adalah awal Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Hal ini ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengutip dari Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun ini ditetapkan untuk berlangsung selama satu bulan penuh, yang dimulai pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026. 

Keputusan ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mensinergikan langkah perlindungan tenaga kerja. Pemilihan tanggal 12 Januari sebagai pembukaan memiliki makna historis mendalam, yakni memperingati hari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Melalui SK Menaker tersebut, pemerintah menginstruksikan seluruh instansi pusat, daerah, BUMN, hingga sektor swasta untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat strategis, promotif, dan implementatif.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa agenda tahun ini harus melampaui seremoni belaka. Dengan landasan SK Menaker Nomor 4 Tahun 2026 ini, diharapkan tercipta standarisasi yang kuat dalam menekan angka kecelakaan kerja secara nasional. 

Pelaksanaan satu bulan ini dirancang untuk memperkokoh budaya K3 sebagai bagian integral dari setiap proses produksi, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia. 

Mengusung Tema Ekosistem K3 yang Kolaboratif

Pada peringatan tahun 2026, Kemnaker menetapkan tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif".

Tema ini diangkat untuk merespons dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, terutama dengan hadirnya teknologi digital dan transisi energi hijau yang memerlukan standar keselamatan baru.

Unsur profesionalisme dan keandalan menjadi tuntutan utama agar standar keselamatan di Indonesia diakui di level internasional. Sementara itu, aspek kolaboratif menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. 

Dengan membangun ekosistem yang terintegrasi, setiap risiko kerja dapat dideteksi dan dimitigasi sejak dini. Melalui tema ini, Bulan K3 2026 diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga menjamin setiap pekerja pulang ke rumah dalam keadaan selamat setiap harinya. 

Rangkaian Kegiatan Strategis dan Promotif

Rangkaian kegiatan selama Bulan K3 Nasional 2026 dibagi ke dalam tiga kategori utama.

Kegiatan strategis diawali dengan apel bendera nasional dan pemberian Penghargaan K3 (K3 Awards) kepada perusahaan yang berhasil mempertahankan catatan nihil kecelakaan (Zero Accident). Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap komitmen nyata perusahaan dalam melindungi aset berharganya, yaitu manusia.

Secara promotif, pemerintah menggencarkan kampanye edukasi melalui berbagai kanal media massa dan media sosial. Kegiatan ini meliputi lomba inovasi K3, seminar teknis, hingga aksi sosial seperti pemeriksaan kesehatan gratis bagi pekerja. 

Pendekatan edukatif ini bertujuan untuk menjangkau sektor informal dan pekerja muda agar mereka lebih sadar akan risiko di lingkungan kerja. Dengan partisipasi luas dari masyarakat, K3 tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebuah kebutuhan dasar dan gaya hidup dalam bekerja yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |