Jurus KKP Jaga Iklim Usaha Perikanan Sehat di Indonesia

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengedepankan sanksi administratif bagi para pelaku usaha yang nakal. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pengawasan dan penindakan dilakukan bukan untuk mematikan investasi, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Kami berusaha berlaku objektif terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar. Kami tidak pernah berniat mematikan pelaku usaha untuk berinvestasi, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus perizinan jika terjadi pelanggaran,” ujar Halid dalam konferensi pers di KKP, Jumat (13/1/2026).

Ia menjelaskan, seiring penerapan perizinan berusaha berbasis risiko setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan kini mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi langkah terakhir.

"Kalau sebelumnya penindakan selalu mengedepankan pidana, sekarang kami mengutamakan sanksi administratif. Pidana adalah pilihan terakhir," ujar dia.

Menurut Halid, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama dan kedua, paksaan pemerintah berupa denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

"Penahapan sanksi ini dilakukan agar pelaku usaha tetap memiliki kesempatan memperbaiki kepatuhan usahanya," ujar dia.

Namun demikian, Halid menegaskan terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pelanggaran secara ilegal, sanksi tetap akan ditegakkan secara tegas sesuai aturan.

"Bagi pelaku usaha yang memang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tetap kami kenakan sebagai bentuk penegakan hukum,” tegasnya.

Halid juga menyampaikan, pengawasan PSDKP tidak hanya terbatas pada impor ikan konsumsi, tetapi mencakup seluruh rantai kegiatan perikanan. Mulai dari impor bahan baku, pakan dan obat ikan, induk dan benih ikan, hingga inti mutiara dan hasil perikanan lainnya.

"Pengawasan tidak hanya dari hulu bahan baku impor, tetapi juga sampai ke unit pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,” ungkapnya.

Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup pengawasan tersebut meliputi kepatuhan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), pemenuhan sertifikat kelayakan pengolahan, serta pengawasan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

Halid menekankan, pengawasan impor bukan sekadar soal perizinan, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri perikanan nasional.

"Ikan impor ilegal dapat menekan harga ikan lokal, merugikan nelayan, pembudidaya, penangkap ikan pelagis, serta pelaku usaha yang sudah menjalankan aturan dengan baik,” ujarnya.

Gagalkan Impor Ilegal

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menggagalkan dugaan impor ilegal komoditas perikanan berupa hampir 100 ton ikan beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang sah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan pada awal Januari 2026 dan langsung melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

"Kasus ini terjadi sekitar tanggal 5 hingga 9 Januari 2026 di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas yang masuk adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton, atau hampir 100 ton,” ujar Halid saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan, komoditas tersebut termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya menggunakan sistem kuota dan wajib dilengkapi Persetujuan Impor (PI) serta Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa izin yang sah.

Koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan beku tersebut. Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.

"PI perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis kuotanya sekitar Juli 2025. Namun pelaku usaha diduga memanfaatkan perubahan PI yang awalnya 100 ton kemudian ditambah 50 ton, sehingga seolah-olah dibaca menjadi total 250 ton. Padahal yang benar hanya 150 ton,” ungkap Halid.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, PT CBJ hanya memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton pada awal 2025 dan tambahan 50 ton melalui perubahan PI. Selisih kuota sebesar 100 ton inilah yang dikategorikan sebagai impor ilegal.

"Kami menilai ada unsur kesengajaan. Perubahan PI ditafsirkan sebagai PI baru agar kuota seolah bertambah menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang keliru dan menjadi dasar tindakan kami,” tegas Halid.

Potensi Kerugian

Barang bukti saat ini berada dalam penanganan Badan Karantina Indonesia di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok. Dari sisi ekonomi, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar sekitar Rp4,48 miliar.

"Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp4,48 miliar. Kerugian ini mencakup potensi penerimaan negara seperti PPN serta dampak terhadap harga ikan nelayan dan sektor perdagangan serta pengolahan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen PSDKP telah memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Direktur dan Komisaris PT CBJ. Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif serta merekomendasikan tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang.

"Kami memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Kami juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik serupa dengan alasan salah baca atau salah menafsirkan persetujuan impor,” pungkas Halid.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |