Jadi Andalan Pendapatan Jakarta, Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Wajib Diketahui

19 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Ibu Kota Jakarta tidak bisa dilepaskan dari kontribusi warga melalui pajak dan retribusi daerah. Kedua sumber pendapatan ini menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang lebih baik dan nyaman.

Kendati sama-sama berupa pungutan, pajak dan retribusi memiliki perbedaan yang jelas, terutama dalam tujuan pengenaan dan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik, seperti pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pelaksanaan pajak daerah di Jakarta berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Retribusi Daerah: Imbalan atas Layanan Publik

Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, warga yang membayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut.

Contoh retribusi daerah di Jakarta meliputi:

  • Retribusi terminal
  • Retribusi pelayanan pasar
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis, tarif, dan tata cara pemungutannya agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |