Harta PPS Adalah: Ini Panduan Lengkap Mengenai Definisi, Jenis, dan Kewajiban Pelaporannya

17 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Program ini berlangsung selama enam bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 serta Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa lalu dan memperluas basis perpajakan nasional, memberikan perlindungan data, serta menghindari sanksi denda yang lebih besar bagi Wajib Pajak. Melalui program ini, Wajib Pajak dapat secara transparan mengakui harta yang sebelumnya belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.

Salah satu komponen penting dalam program ini adalah Harta PPS, yaitu seluruh aset kekayaan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH). Harta ini kemudian ditebus dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, menjadikannya bagian resmi dari catatan perpajakan Wajib Pajak.

Memahami Harta PPS dan Jenisnya

Harta PPS merujuk pada seluruh aset kekayaan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final. Aset-aset ini merupakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga pengungkapannya melalui PPS menjadi langkah penting untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan. Tujuan utama dari pengungkapan harta PPS adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak memperbaiki kepatuhan di masa lalu dan memperluas basis perpajakan nasional.

Jenis harta yang dapat dideklarasikan melalui PPS sangat beragam, mencakup baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Contoh harta yang bisa diungkapkan antara lain tanah, rumah, bangunan, emas, serta kas dan setara kas. Dengan melaporkan harta-harta ini, Wajib Pajak mendapatkan perlindungan data dan terhindar dari potensi sanksi denda yang lebih besar di kemudian hari.

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Meskipun keduanya merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Harta PPS dan Investasi PPS memiliki perbedaan mendasar dalam substansi, mekanisme penempatan, serta kewajiban pelaporannya. Harta PPS lebih berfokus pada transparansi kepemilikan aset historis, sebagai bentuk pengakuan Wajib Pajak atas harta yang dahulu luput dari pelaporan.

Sebaliknya, Investasi PPS merupakan komitmen aktif untuk menempatkan dana pada sektor produktif yang diatur pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan. Penempatan Harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu, sedangkan Investasi PPS memiliki wadah yang diatur ketat oleh pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan insentif tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam hal kewajiban pelaporan, Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki, tanpa batas waktu kepemilikan. Sementara itu, Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun sebagai laporan realisasi investasi, dengan batas waktu hingga terpenuhi masa holding period lima tahun. Pencairan Investasi PPS sebelum waktunya dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.

Kewajiban Pelaporan Harta PPS dalam SPT Tahunan

Setelah Wajib Pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperoleh Surat Keterangan, harta yang telah diungkapkan tersebut secara resmi diakui dan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Wajib Pajak perlu menambahkan keterangan "Harta PPS" pada kolom keterangan daftar harta. Penting untuk diingat bahwa Harta PPS dan harta non-PPS tidak boleh digabung dalam satu baris, meskipun jenisnya sama; keduanya harus dicatat dalam baris terpisah dengan keterangan yang jelas. Wajib Pajak juga harus memilih kode jenis harta yang sesuai (misalnya kas, harta bergerak, atau tidak bergerak), mengisi tahun perolehan sesuai dokumen PPS, dan memasukkan nilai perolehan berdasarkan Surat Keterangan atau SPPH. Jika terdapat utang yang terkait dengan harta PPS, utang tersebut juga harus dilaporkan di bagian Utang Pada Akhir Tahun Pajak dengan keterangan serupa.

Konsekuensi Jika Harta PPS Tidak Dilaporkan

Tidak melaporkan harta yang seharusnya diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki konsekuensi serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir, Wajib Pajak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif tertentu, ditambah sanksi administratif.

Sebagai contoh, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kebijakan II yang tidak mengungkapkan hartanya, tarif PPh Final dapat mencapai 30%. Bagi peserta Kebijakan I yang tidak mengungkapkan harta, jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi, dan 12,5% untuk WP Tertentu, ditambah sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Selain itu, apabila peserta PPS tidak menginvestasikan harta sesuai komitmen, akan dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3% dari nilai harta bersih yang gagal diinvestasikan.

Dasar Hukum dan Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) didasari oleh beberapa regulasi penting yang menjamin kepastian hukum dan tata cara pelaksanaannya. Regulasi utama yang mengatur PPS adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 yang menetapkan sektor industri tujuan investasi dana PPS, memberikan panduan lebih lanjut bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif investasi. PPS sendiri terbagi menjadi dua kebijakan utama. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebelumnya yang belum mengungkapkan seluruh aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Sementara itu, Kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Kedua kebijakan ini dirancang untuk mencakup periode waktu yang berbeda, memberikan kesempatan yang luas bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka.

Tarif PPh Final dalam PPS

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bervariasi, tergantung pada kebijakan yang diikuti, lokasi harta, dan komitmen investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Hal ini dirancang untuk mendorong repatriasi dana dan investasi pada sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Untuk Kebijakan I, tarifnya adalah 11% untuk deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif menjadi 8% untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri. Tarif terendah, yaitu 6%, berlaku untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri, dengan syarat diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan.

Pada Kebijakan II, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 18% untuk deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14% berlaku untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri. Sedangkan tarif 12% diberikan untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset di dalam negeri, dengan ketentuan diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |