Harga BBM Pertamina Turun per 1 Februari, Pertamax Jadi Lebih Murah

2 days ago 16

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah mulai 1 Februari. Dalam pembaruan tersebut, harga BBM nonsubsidi mengalami penurunan, termasuk Pertamax yang kini dibanderol Rp 11.800 per liter.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, Sabtu (31/1/2026), penurunan harga BBM ini berlaku untuk beberapa jenis BBM nonsubsidi dan mengikuti ketentuan formula harga terbaru.

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp 12.350 menjadi Rp 11.800 per liter. Penurunan juga terjadi pada Pertamax Green (RON 95) yang kini menjadi Rp 12.450 per liter, dari sebelumnya Rp 13.150 per liter pada Januari 2026.

Jenis BBM dengan oktan lebih tinggi juga mengalami koreksi harga. Pertamax Turbo (RON 98) turun menjadi Rp 12.700 per liter dari sebelumnya Rp 13.400 per liter.

Penyesuaian ini menjadi kabar positif bagi pengguna BBM nonsubsidi karena terjadi di tengah perhatian masyarakat terhadap biaya energi dan transportasi.

Pertamina menegaskan perubahan harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar.

Dex Series juga Turun

Selain produk bensin, penyesuaian harga juga terjadi pada BBM jenis solar nonsubsidi atau Dex Series. Di Jabodetabek, harga Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp 13.250 per liter dari sebelumnya Rp 13.500 per liter pada Januari 2026.

Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) ikut terkoreksi menjadi Rp 13.500 per liter dari Rp 13.600 per liter.

Meski sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penurunan, harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dipatok Rp 10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

Dengan demikian, program BBM subsidi pemerintah masih berjalan dengan harga yang sama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor transportasi serta logistik.

Pertamina secara rutin melakukan evaluasi harga BBM mengikuti dinamika pasar energi global dan kebijakan pemerintah.

penetapan Formula

Pertamina menjelaskan penyesuaian harga BBM dilakukan sebagai bagian dari implementasi regulasi pemerintah terkait formula harga dasar bahan bakar.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Aturan itu mengatur Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Formula tersebut mempertimbangkan beberapa komponen utama, seperti harga minyak mentah, biaya distribusi, serta faktor nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Melalui mekanisme ini, harga BBM nonsubsidi dapat bergerak naik atau turun mengikuti kondisi pasar. Pertamina memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |