Gerakan Gagal Bayar Masih Jadi Tantangan Industri Pindar

11 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap tantangan industri pinjaman daring (pindar) di Tanah Air. Ternyata, gerakan gagal bayar (galbay) masih membayanginya.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring mengungkapkan, aspek literasi keuangan menjadi penting. Masih banyak orang yang belum bisa dengan bijak mengelola pinjamannya.

"Kami juga edukasi untuk memastikan bahwa, jangan terkena tadi ada galbay, gerakan galbay," ujar Yasmine di FEB Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Informasi, galbay merupakan gerakan sekelompok orang yang dengan sengaja tidak menyelesaikan kewajiban atau utangnya ke pindar. Yasmine mengatakan hal ini masih terus menjadi tantangan serius di industri tersebut.

"Itu challenge-nya memang selain noises orang gak ngerti pindar-pinjol, sekarang pun ada gerakan, namanya gerakan galbay tadi, gerakan galbay itu juga kami sedang edukasi untuk para pengguna kami, untuk jangan sekali-sekali menggunakan itu," tutur dia.

"Termasuk edukasi kami adalah untuk mengatakan bahwa sekarang dengan masuknya SLIK, catatan keuangan mereka, rapor keuangannya akan terlihat, dan kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, malah akan jadi backfire," sambung dia.

AFPI Terima 200 Aduan Setiap Hari

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat ratusan aduan masuk ke kanal resmi pengaduan asosiasi tersebut. Mayoritas, aduan ternyata soal keluhan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring mencatat, ada 200 laporan setiap hari yang masuk ke Jendela AFPI, kanal aduan resmi asosiasi bagi 90 entitas pinjaman daring (pindar). Sayangnya, paling banyak masih mengeluhkan soal pinjol ilegal, yang tidak ada kaitannya dengan asosiasi.

"Jadi yang masuk ke contact center kami, 80% itu salah kamar kita bilang. Dia melapor ke kami, mohon bantuan kami untuk di follow up, tapi bukan Pindar yang berizin, masih masuk ke Pinjol (ilegal)," ungkap Yasmine di FEB Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Keluhan Soal Penagihan

Pada aduan mengenai pindar, mayoritas mengeluhkan mengenai tindakan penagihan kepada nasabah. Namun, baginya, itu bisa jadi karena perilaku peminjam yang belum mengukur risiko atas pinjamannya.

"Banyak sekali yang pertama tentang tagihan tidak beretika. Tapi itu lagi mungkin ke perilaku tadi ya, behavior risk. Dia meminjam mungkin lebih dari yang seharusnya, jadi dia tidak bisa bayar dan lain sebagainya," tutur Yasmine.

Dia mengatakan, 80% aduan mengeluhkan soal pinjol ilegal, sisanya 20% merupakan keluhan nasabah soal pindar. "Sekali lagi sebenarnya itu masih menunjukkan bahwa bahkan dengan kondisi sekarang, demand masih lebih tinggi daripada supply. Masih banyak orang yang terjebak Pinjol. Jadi 80% itu masih terkait dengan Pinjol ilegal, 20% yang terkait Pindar," jelasnya.

Jumlah Utang Pindar RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending tercatat sebesar Rp 94,85 triliun hingga November 2025. Realisasi utang pinjol tersebut meningkat 2,07% secara bulanan serta tumbuh 25,4% secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa outstanding pinjaman online pada November 2025 meningkat dibandingkan posisi Oktober 2025 yang masih berada di level Rp 92,92 triliun.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Agusman juga mencatat bahwa outstanding utang fintech P2P lending pada November 2024 masih sebesar Rp 75,6 triliun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |