Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membentuk serta mengisi jabatan baru. Kebijakan tersebut berlaku khusus sepanjang tahun 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 (PMK 117/2025). Dalam aturan tersebut, terdapat Pasal 1839A yang memberikan pengecualian bagi DJP terkait pembentukan dan pengisian jabatan baru.

Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (coretax). Penataan organisasi di lingkungan DJP dinilai penting guna memastikan implementasi sistem coretax berjalan optimal dan stabil.

“Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” bunyi pertimbangan huruf a pada PMK 117/2025, dikutip Senin (5/1/2025).

Selain itu, PMK 117/2025 juga ditetapkan sebagai perubahan atas PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam aturan sebelumnya, terdapat pembatasan pengisian jabatan baru di lingkungan DJP.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,” bunyi pertimbangan huruf c pada PMK 117/2025.

11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 65.184, Wajib Pajak Badan 3.794, Instansi Pemerintah 168.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. 

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Sabtu (3/1/2026).

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

"Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Kanal Layanan DJP

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.

"Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” ujar Rosmauli.

DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

"Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |