DJP Akan Tambah Ribuan Pemeriksa demi Perluas Basis Pajak

14 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambah ribuan pemeriksa pada 2026 untuk memperluas basis pajak. Tambahan pemeriksa itu berasal dari pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, (27/1/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bimo pernah menuturkan, Ditjen Pajak akan menambah 3.000-4.000 pemeriksa.

"Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa (rumpun), maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Kenapa? Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP (surat ketetapan pajak)," ujar Bimo

AR memiliki peran utama dalam pengawasan dan pelayanan wajib pajak yang bersifat preventif dan persuasif, seperti imbauan, klarifikasi, hingga usulan pemeriksaan.

Namun, kewenangan AR terbatas karena tidak dapat menetapkan SKP.

Berbeda dengan pemeriksa rumpun AR yang mempunyai fungsi yuridis, termasuk melakukan pemeriksaan formal atas surat pemberitahuan (SPT), menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta menjadi dasar penerbitan SKP.

"Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan," ujar Bimo.

Bimo juga berharap peningkatan status itu bisa mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.

Sebab, Bimo mengakui sejak pandemi COVID-19, aktivitas AR di lapangan relatif minim akibat keterbatasan mobilitas dan perubahan pola kerja.

Adapun langkah penguatan pemeriksaan ini dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara pada 2026.

DJP mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp 562 triliun yang harus dipenuhi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |