Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang berencana mengunjungi Monas, ada kabar penting terkait tarif parkir. Tarif parkir di kawasan IRTI Monas ternyata dipengaruhi oleh hasil uji emisi kendaraan. Perbedaan tarif ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan diterapkan sejak awal 2024.
Sistem pengawasan menggunakan CCTV untuk memastikan penerapan tarif yang sesuai dengan status uji emisi masing-masing kendaraan.
Informasi yang beredar menyebutkan kisaran tarif yang sedikit berbeda, kemungkinan karena adanya penyesuaian tarif atau perbedaan sumber informasi. Namun, secara umum, pengunjung perlu memperhatikan hal ini sebelum memarkir kendaraannya di area Monas.
Selain tarif parkir yang bervariasi, ada juga aturan batas waktu parkir IRTI Monas yang perlu diperhatikan. Pengunjung wajib memindahkan kendaraannya paling lambat pukul 16.00 WIB. Keterlambatan akan dikenakan denda yang cukup besar.
Tarif Parkir Berdasarkan Uji Emisi
Dikutip dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (14/4/2025), Tarif parkir di IRTI Monas dibedakan berdasarkan hasil uji emisi kendaraan. Kendaraan yang telah lulus uji emisi akan dikenakan tarif yang lebih murah, berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per jam.
Tarif ini berlaku baik untuk sepeda motor maupun mobil. Sementara itu, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, sekitar Rp 7.500 per jam, untuk semua jenis kendaraan.
Perbedaan tarif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala. Dengan begitu, diharapkan kualitas udara di sekitar Monas dapat tetap terjaga.
Sistem pengawasan yang diterapkan di IRTI Monas menggunakan CCTV untuk memantau plat nomor kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif parkir yang dikenakan sesuai dengan status uji emisi kendaraan.
Denda Keterlambatan Parkir
Pengunjung juga perlu memperhatikan batas waktu parkir di IRTI Monas, yaitu pukul 16.00 WIB. Kendaraan yang masih terparkir setelah waktu tersebut akan dikenakan denda. Besaran denda cukup signifikan, yaitu Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengunjung untuk selalu memperhatikan waktu dan memastikan kendaraan telah dipindahkan sebelum pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghindari biaya denda yang cukup besar.
Untuk informasi lebih lanjut dan memastikan tarif terbaru, disarankan untuk mengecek langsung di lokasi parkir atau menghubungi pengelola IRTI Monas.
Tips Mengunjungi Monas
- Pastikan kendaraan Anda telah lulus uji emisi untuk mendapatkan tarif parkir yang lebih murah.
- Perhatikan batas waktu parkir, yaitu pukul 16.00 WIB, untuk menghindari denda.
- Siapkan uang tunai atau metode pembayaran yang diterima di lokasi parkir.
- Hubungi pengelola IRTI Monas untuk informasi terbaru mengenai tarif parkir dan peraturan lainnya.
Dengan memperhatikan informasi di atas, diharapkan kunjungan Anda ke Monas dapat berjalan lancar dan menyenangkan tanpa kendala terkait tarif parkir.