Cara Penukaran Uang via PINTAR BI untuk Lebaran 2026

14 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kesempatan penukaran uang melalui menyelenggarakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah layak edar menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Tradisi menukar uang baru menjelang Lebaran menjadi bagian penting dari kebutuhan transaksi tunai masyarakat, sekaligus simbol kebersamaan dan kegembiraan.

Untuk tahun 2026, mekanisme cara penukaran uang Bank Indonesia telah dioptimalkan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI, yaitu pintar.bi.go.id. Sistem ini dirancang untuk menciptakan proses penukaran yang lebih tertib, efisien, merata, dan aman dari praktik penipuan. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses layanan penukaran uang baru tanpa perlu antre panjang secara fisik.

Layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI ini bersifat gratis, tanpa pungutan biaya administrasi apapun. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang Rupiah dengan kondisi baik dan layak edar untuk berbagai keperluan selama momen Lebaran. Dengan demikian, tradisi berbagi kebahagiaan melalui uang baru dapat terus terjaga dengan lebih baik.

Mekanisme Cara Penukaran Uang Bank Indonesia via PINTAR BI

Proses penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI. Langkah pertama adalah mengakses laman resmi pintar.bi.go.id menggunakan perangkat Anda. Jika situs sedang ramai, Anda mungkin akan diarahkan ke ruang antrean virtual untuk menunggu giliran.

Setelah berhasil masuk, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama PINTAR. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih provinsi serta lokasi kas keliling Bank Indonesia yang paling sesuai dengan domisili atau preferensi Anda. Pemilihan lokasi ini penting untuk memastikan ketersediaan layanan di area yang diinginkan.

Kemudian, tentukan jadwal penukaran yang masih tersedia, baik hari maupun jamnya, sesuai dengan ketersediaan kuota. Setelah itu, lengkapi data diri pemesan dengan akurat, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nomor telepon, dan email aktif. Pastikan semua data benar sebelum melanjutkan proses.

Masukkan jumlah uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku, lalu konfirmasi pesanan Anda. Setelah pemesanan selesai, unduh atau cetak bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke email Anda. Bukti ini sangat penting dan harus ditunjukkan kepada petugas saat penukaran fisik di lokasi kas keliling.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Untuk kelancaran proses cara penukaran uang Bank Indonesia, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR BI terlebih dahulu. Bank Indonesia tidak melayani penukaran secara go-show atau datang langsung tanpa pemesanan. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan efisiensi layanan.

Saat melakukan penukaran, penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku sebagai identitas diri. Petugas di lokasi akan melakukan verifikasi identitas penukar dengan data yang telah terdaftar pada sistem pemesanan. Selain itu, bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, juga harus ditunjukkan.

Penting untuk diingat bahwa bukti pemesanan hanya berlaku sesuai dengan jadwal, lokasi layanan, serta nominal dan pecahan uang yang telah dipesan. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas. Pastikan uang sudah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.

Setiap NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan penukaran dalam satu hari di lokasi yang sama. Kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemesanan setelah jadwal dibuka.

Batas Maksimal dan Jadwal Penukaran Uang SERAMBI 2026

Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar oleh satu orang dalam program SERAMBI 2026. Untuk satu paket penukaran, jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan paling banyak adalah Rp5.300.000 per orang. Batas ini memastikan distribusi uang baru dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa batas maksimal penukaran umum biasanya berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.000.000 per orang per hari. Angka pasti dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru dari Bank Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait ketentuan ini.

Program SERAMBI 2026 dilaksanakan pada periode 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas Bank Indonesia. Jadwal pemesanan dan penukaran dibagi menjadi beberapa periode untuk mengakomodasi tingginya permintaan. Contohnya, pemesanan periode pertama untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, jadwal penukaran periode pertama berlangsung antara 18 hingga 27 Februari 2026 di titik layanan Kas Keliling sesuai lokasi yang dipilih saat pemesanan. Bank Indonesia juga dapat memperpanjang masa penukaran, seperti yang terjadi pada periode kedua tahun 2026, yang jadwal pemesanannya dibuka pada 24 Februari 2026 untuk Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 untuk luar Pulau Jawa.

Opsi Penukaran di Bank Umum dan Uang Rusak

Selain melalui layanan Kas Keliling BI, masyarakat juga dapat menukar uang baru di kantor cabang bank umum yang telah bekerja sama dengan Bank Indonesia. Bank-bank besar seperti BRI, BCA, dan BNI menyediakan layanan penukaran uang baru sepanjang tahun, dengan intensitas lebih tinggi menjelang Hari Raya Idulfitri. Opsi ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang mungkin tidak sempat mengakses layanan kas keliling BI.

Prosedur penukaran di bank umum relatif sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, serta buku tabungan atau kartu ATM jika merupakan nasabah bank tersebut. Datanglah ke kantor cabang bank pada jam operasional, sampaikan tujuan kepada petugas, dan ikuti proses penukaran yang diarahkan oleh teller. Bagi non-nasabah, disarankan membawa uang tunai dengan jumlah pas sesuai nominal yang ingin ditukarkan.

Untuk uang Rupiah yang rusak, masyarakat dapat membawanya ke Kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap uang yang dibawa. Jika uang memenuhi persyaratan, akan diganti dengan nominal yang sama. Apabila uang tidak memenuhi persyaratan, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.

Penting untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam melakukan penukaran uang dan tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan. Layanan penukaran ini gratis, tanpa pungutan biaya administrasi, dengan nominal yang ditukar adalah 1:1. Ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |