Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2024 Periode I.
Dikutip dari keterangan tertulis, BKN Sabtu (28/12/2024), Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Periode I telah diumumkan dan bisa ditilik langsung oleh peserta seleksi di laman resmi BKN.
Dalam pengumuman tersebut terdapat Lampiran I dan Lampiran II, yaitu Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi dan Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
"Di dalam lampiran tersebut terdapat kode L yang artinya adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I," tulis pengumuman tersebut.
Tahap selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025;
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas.