Benarkah BSU 2026 Cair? Cek Status Penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

1 day ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja di Indonesia menantikan kepastian terkait kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Program ini sebelumnya menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Oktober 2025 sempat menyatakan bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan dan tidak ada pencairan BSU tahap kedua. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai masa depan program bantuan ini, meskipun beberapa laporan menunjukkan adanya evaluasi berkelanjutan oleh pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari kanal pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewaspadaan terhadap hoaks sangat penting untuk menghindari informasi yang tidak benar mengenai BSU 2026.

Status Terbaru Pencairan BSU 2026

Hingga memasuki Januari 2026, belum ada kepastian resmi dari pemerintah Indonesia terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026. Baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan regulasi atau pengumuman baru mengenai program ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menegaskan pada akhir Oktober 2025 bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan dan tidak ada pencairan tahap kedua. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyaluran terakhir BSU telah selesai pada periode Juli-Agustus 2025.

Meski demikian, terdapat laporan yang menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan dan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kelanjutan BSU di tahun 2026. Evaluasi ini mencakup kondisi ekonomi nasional dan efektivitas bantuan dalam memperkuat daya beli pekerja.

Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 508,2 triliun, meningkat dari Rp 468,1 triliun pada tahun 2025. Anggaran ini salah satunya akan dialokasikan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial, namun belum spesifik menyebutkan BSU.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Program Sebelumnya

Jika program BSU dilanjutkan pada tahun 2026, kriteria penerima kemungkinan besar akan mengikuti pedoman dari program sebelumnya. Salah satu syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Calon penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya April 2025 untuk BSU tahun 2025.

Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika nilainya lebih tinggi.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini khusus ditujukan bagi pekerja swasta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Panduan Cek Status BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Apabila program BSU 2026 nantinya resmi dibuka, pekerja dapat memverifikasi status kepesertaan mereka melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id.

Pengguna perlu mendaftar atau masuk ke akun mereka, melengkapi profil biodata, dan kemudian dapat mengecek notifikasi status penerima. Pengecekan juga bisa dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode keamanan.

Alternatif lain adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana, pekerja dapat melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif untuk mengetahui status mereka.

Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store atau App Store. Aplikasi Pospay juga merupakan opsi alternatif untuk mengecek status penerima BSU, terutama bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |