Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang kebutuhan masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.
Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Dany Candra pada 18 December 2024, 17:38 WIB