Bahlil Tegaskan Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat di MK

20 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah dapat dijalankan. Hal ini tetap berlaku meski aturan tersebut saat ini tengah diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bahlil, proses uji materi tidak menghalangi pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan yang telah memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur tambang ormas sudah sah dan efektif.

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).

Ketentuan mengenai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam beleid tersebut, pemerintah membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebagai bagian dari upaya pemerataan manfaat sumber daya alam.

NU Sudah Selesai

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini memperkuat posisi hukum ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” kata Bahlil.

Ia mengungkapkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lebih dulu memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba,” ucap Bahlil.

Menurutnya, proses kajian tersebut dilakukan untuk memastikan aspek tata kelola, kepatuhan regulasi, serta keberlanjutan pengelolaan tambang oleh ormas.

Tidak Pernah Minta

Sementara itu, dari internal ormas sendiri, PBNU menyatakan tetap terbuka terhadap berbagai opsi terkait konsesi tambang tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menyebutkan bahwa organisasi tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikan konsesi tambang jika dinilai dapat meredakan polemik internal.

Najib menegaskan bahwa sejak awal PBNU tidak pernah mengajukan permohonan pengelolaan tambang. Konsesi tersebut diterima karena diberikan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya.

“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” kata Najib.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam perjalanannya muncul sejumlah dinamika yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi awal. Hal itulah yang kemudian memicu perdebatan internal di tubuh organisasi hingga saat ini.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |