Asuransi Wajib Kendaraan Berisiko Rugikan Ekonomi Rp68,3 Triliun, Ini Kata OJK

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menyebut asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) berisiko merugikan ekonomi hingga Rp 68,3 triliun, perlu dikaji lebih lanjut.

"Kita kaji saja lebih lanjut itu dari perspektif orang (pengamat)," kata Ogi dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Ogi, dari sisi OJK, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai aturan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL).

"Dari OJK yaitu nunggu PP nya PP kan menyatakan bahwa undang-undang menyatakan itu harus dilakukan," ujarnya.

Ogi juga menyebutkan bahwa Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain dalam hal sistem asuransi wajib kendaraan. Sebagai contoh, di negara-negara maju, masalah klaim asuransi kecelakaan kendaraan sudah memiliki sistem yang jelas, sehingga meminimalkan potensi sengketa terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan atau cedera.

"Indonesia tertinggalan dari negara-negara lain enggak ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu saja PP yang ngatur," jelasnya.

Dengan demikian, Ogi menegaskan, Pemerintah memang sedang mempertimbangkan implementasi asuransi wajib kendaraan dengan tujuan untuk mengurangi masalah klaim dan memastikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan.

Hasil Studi Celios soal Dampak Asuransi Kendaraan Bermotor Third Party Liability (TPL)

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) telah merilis laporan terbaru mengenai dampak kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor Third Party Liability (TPL) terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia.

Studi ini mengungkap kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, serta memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, memproyeksikan output ekonomi dapat berkurang sebesar Rp68,3 triliun, produk domestik bruto (PDB) akan turun hingga Rp21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang.

Selain itu, pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas, dengan penurunan sebesar Rp354 miliar.

Menurut Huda, meskipun kebijakan wajib asuransi TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

"CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Huda.

Celios Usul OJK Pertimbangkan Ulang Risiko Asuransi Kendaraan bermotor TPL

Peneliti CELIOS Dyah Ayu, mengungkapkan pemerintah dan OJK perlu menimbang ulang risiko asuransi kendaraan wajib ke perekonomian.

Dyah menjelaskan, dengan lebih dari 164 juta kendaraan bermotor di Indonesia, pembayaran premi wajib TPL yang berkisar antara Rp40.000 hingga Rp200.000 per tahun dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

"Hal ini berpotensi menambah beban finansial rumah tangga. Momennya juga tidak pas dengan daya beli masyarakat yang sedang melemah," ujar Dyah.

Kemudian, Peneliti CELIOS Rani, juga menambahkan jika tantangan implementasi kebijakan asuransi wajib juga cukup besar, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi asuransi, ketidakpercayaan terhadap institusi asuransi, dan potensi tumpang tindih dengan skema Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

"Risiko moral hazard dari berbagai pihak, termasuk pengemudi dan penyedia asuransi, juga dapat mengganggu fungsi pasar asuransi yang sehat," pungkas Rani.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |