Liputan6.com, Jakarta - Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing, istilah Kurs Pajak tentu tidak asing. Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.
Nilai tukar ini berfungsi mengonversi transaksi dalam mata uang asing ke dalam Rupiah agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat dan seragam.
Penggunaan Kurs Pajak ini krusial untuk berbagai jenis pungutan negara, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, hingga Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya Kurs Pajak, Wajib Pajak memiliki pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari selisih perhitungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lantas, bagaimana Kurs Pajak ini ditetapkan, apa saja tujuannya, dan mengapa berbeda dengan kurs Bank Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran vital Kurs Pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Penetapan dan Karakteristik Apa Itu Kurs Pajak
Kurs Pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Penetapan ini dilakukan setiap satu minggu sekali dan berlaku selama tujuh hari, sehingga sering disebut sebagai Kurs Pajak Mingguan. Fluktuasi nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) menjadi acuan utama bagi Kemenkeu dalam menentukan nilai Kurs Pajak.
Sifat mingguan penetapan Kurs Pajak bertujuan menjaga akurasi perhitungan pajak, mengingat nilai tukar mata uang bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan pasar global. Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses informasi nilai Kurs Pajak terbaru melalui situs resmi Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berbeda dengan kurs pasar atau kurs bank umum, Kurs Pajak tidak ditentukan oleh mekanisme pasar semata, melainkan melalui keputusan resmi pemerintah. Hal ini memastikan adanya standar yang baku untuk keperluan perpajakan, terlepas dari pergerakan kurs harian di pasar keuangan.
Fungsi dan Tujuan Kurs Pajak dalam Perpajakan Nasional
Fungsi utama Kurs Pajak adalah sebagai acuan dalam penetapan atau penghitungan perpajakan dari berbagai transaksi yang melibatkan mata uang asing, khususnya dalam kegiatan ekspor-impor. Ini memastikan adanya pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajak.
Kurs Pajak menjadi dasar perhitungan untuk beberapa jenis pajak dan bea, antara lain:
- Bea Masuk (BM): Pungutan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada transaksi penyerahan barang dan jasa, termasuk barang impor.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan pada barang mewah, termasuk barang impor.
- Bea Keluar (BK): Pungutan atas barang ekspor.
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam mata uang asing.
Dengan demikian, Kurs Pajak berperan penting dalam memastikan bahwa semua transaksi lintas batas yang memiliki implikasi pajak dikonversi ke dalam Rupiah dengan nilai yang konsisten dan diakui secara hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur Apa Itu Kurs Pajak
Penggunaan Kurs Pajak memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum ini memastikan legalitas dan konsistensi dalam penerapannya.
Beberapa peraturan yang mendasari penggunaan Kurs Pajak meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012: Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008: Mengenai Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006: Mengenai Kepabeanan.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1995: Mengenai Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK): Secara spesifik menetapkan nilai kurs yang berlaku untuk periode tertentu.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan mereka.
Perbedaan Apa Itu Kurs Pajak dengan Kurs Bank Indonesia
Meskipun sama-sama merupakan nilai tukar mata uang, Kurs Pajak memiliki perbedaan fundamental dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) atau kurs pasar/bank umum.
Kurs Pajak, yang ditetapkan oleh Kemenkeu, digunakan khusus untuk transaksi perpajakan, seperti dalam pembuatan faktur pajak dan laporan pajak kepada kantor pajak. Sementara itu, Kurs Tengah BI, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia setiap harinya, umumnya digunakan sebagai nilai tukar dalam penutupan pembukuan akuntansi perusahaan.
Meskipun berbeda fungsi, terdapat keterkaitan antara Kurs Pajak dan Kurs Tengah BI, terutama saat melakukan pencatatan pembukuan. Ketika terjadi transaksi dalam mata uang asing, semua nilai yang berhubungan dengan pajak dikonversi dengan Kurs Pajak, sedangkan nilai transaksi total dikonversi menggunakan Kurs Tengah BI. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan dan perpajakan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461299/original/055042700_1767362583-AMT_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2704446/original/059297900_1547539134-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383486/original/034295100_1680642790-WhatsApp_Image_2023-04-05_at_03.50.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4902605/original/040498500_1722051570-AP24208673181388.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4901862/original/082857600_1721970954-IMG_20240726_11380346.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3074243/original/035233800_1583932793-3d91aac5-18df-4a40-baa6-f811f90e30ba.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3609090/original/074413400_1634813435-20211021-Ekspor-Batu-Bara-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460925/original/040753800_1767327279-1000025389.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3107939/original/041148500_1587449860-16934912_303.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3337098/original/074187700_1609328705-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461155/original/083054200_1767341535-IMG_8881.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1352034/original/001288900_1474458731-20160921-Pekerja-Jaringan-Pipa-Gas-PGN-Jakarta--Helmi-Afandi-05.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461139/original/006092900_1767340396-0a65192f-f679-4726-838e-db64a51518c4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345158/original/033278100_1757510450-PHOTO-2025-09-10-18-22-42.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354843/original/063540800_1758266268-IMG-20250919-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461169/original/028829300_1767342104-WhatsApp_Image_2026-01-02_at_08.04.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461020/original/006955300_1767333756-IMG-20260102-WA0001.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349931/original/025810500_1757942394-AP25248772964198.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4172256/original/013600300_1664250498-FOTO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4856586/original/057210700_1717754530-WhatsApp_Image_2024-06-07_at_16.53.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382035/original/080562400_1760525876-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3149802/original/071712000_1591853665-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362732/original/004875900_1758872957-IMG-20250926-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3588886/original/019085400_1633015419-Tes_SKD_CPNS_Kemenko_Marvest.jpg)