Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian dan Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun di 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.
“Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik,” kata Kepala BKN dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Arahan ini juga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut Zudan juga menyampaikan bahwa BKN sebagai pemersatu ASN di Indonesia, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN-nya harus dapat memudahkan ASN dalam menghadapi segala permasalahan yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN dalam hal ini terkait : Penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka sampai puncak karier dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Jangan Jadi Hambatan
Dalam arahannya, Ia juga meminta kepada para pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.
“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya,” pesannya.
Pada kesempatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya fi lingkungan BKN juga menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai Pusat dan Kantor Regional serta UPT BKN seluruh Indonesia agar tetap disiplin mengikuti apel pagi setiap Senin, dan dapat mengikuti arahan yang disampaikan oleh Kepala BKN sebagai bentuk integritas pegawai ASN BKN dalam optimalisasi kinerja.
Dalam menghadapi Efiensi anggaran seluruh pegawai BKN harus menjadi adaptif dengan tetap menjaga integritas dalam hal bekerja bahkan harus bisa meningkat, jangan jadikan efisiensi ini menjadi hambatan tapi jadikan efisiensi ini menjadi pemicu BKN dalam meningkatkan kinerja dan menyempurnakan digitalisasi birokrasi.
Anggaran 17 Kementerian-Lembaga Ini Tak Kena Potong, Ada Kemhan hingga DPR
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Daftar
Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:
- Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep 268.281.288.000
- Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000
- Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000
- Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000
- Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000
- Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000
- Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000
- Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000
- Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000.