Air Minum Isi Ulang Rawan Tercemar Bakteri E Coli, Pengusaha Buka Suara

2 days ago 5

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan air minum yang aman dan berkualitas menjadi kebutuhan mendasar masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya permintaan, depot air minum isi ulang hadir sebagai solusi yang terjangkau dan praktis. Namun, pertumbuhan pesat industri ini memunculkan tantangan serius dalam memastikan standar keamanan dan kualitas produk yang sampai ke konsumen.

Menyadari urgensi ini, Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menggelar Seminar dan Pelatihan bertajuk Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan Kaidah Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat di Sumatera Utara.

Perwakilan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mulyono, menegaskan bahwa depot air minum isi ulang merupakan bisnis yang langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha depot air minum isi ulang harus memastikan produknya memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulyono juga mengingatkan adanya potensi kontaminasi air minum oleh bakteri berbahaya seperti E. coli, sebagaimana yang ditemukan dalam Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024.

“Kita sudah mendengar ada virus E. coli yang mencemari produk air minum isi ulang. Mudah-mudahan di Sumatera Utara tidak terjadi. Kami berharap pengusaha-pengusaha depot air minum isi ulang terus memastikan produk air yang dijual aman bagi masyarakat,” ujar Mulyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk menjaga kualitas air minum isi ulang, pemilik depot diwajibkan melakukan uji laboratorium secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengharuskan pengujian aspek fisik dan mikrobiologi minimal satu bulan sekali, sementara pengujian aspek kimia dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengujian ini harus dilakukan di laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi di Kementerian Kesehatan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup aspek higienitas dan sanitasi di depot, mulai dari prosedur pengisian air minum isi ulang yang harus diberikan secara langsung kepada konsumen, hingga ketentuan bagi pekerja depot untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan mengenakan pakaian bersih, menggunakan masker, serta mencuci tangan sebelum melakukan pengisian air.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |