372 Ribu Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT hingga 20 Januari 2026

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mencatat tren positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak tercatat mencapai 372.184 SPT. Capaian ini menunjukkan kepatuhan awal wajib pajak yang terus meningkat di awal masa pelaporan.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 20 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 372.184 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas SPT yang telah dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total 372.184 SPT, sebanyak 306.503 dilaporkan oleh OP karyawan dan 46.153 oleh OP non-karyawan.

Kontribusi wajib pajak badan juga mulai terlihat dengan 19.394 SPT badan berbasis rupiah dan 37 SPT badan berbasis dolar Amerika Serikat. Angka ini mencerminkan kepatuhan awal sektor korporasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunannya.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 94 SPT badan berbasis rupiah dan 3 SPT berbasis dolar AS.

Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,2 Juta Akun

Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan lonjakan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 20 Januari 2026, total akun yang telah diaktivasi mencapai 12.213.336 wajib pajak.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336," ujar dia.

Aktivasi tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.340.535 akun. Selain itu, terdapat 844.058 akun wajib pajak badan dan 88.959 akun milik instansi pemerintah yang telah aktif menggunakan sistem ini. Tak hanya itu, DJP juga mencatat 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktifkan akun Coretax DJP. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |