11 Bandara Rawan Keamanan Ditutup Sementara Pasca Penembakan Pilot di Papua

14 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penutupan sementara pada 11 bandara atau satuan pelayanan (satpel) lapangan terbang (lapter). Pasca insiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH)-Danawage/Koroway Batu (DNW) di Papua Selatan pada 11 Februari 2026 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua. Khususnya pasca insiden penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR.

"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil,. Sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," ujarnya, Senin (16/2/2026).

Adapun 11 bandara yang dihentikan sementara operasional penerbangan lantaran rawan keamanan, antara lain:

  1. ⁠Satpel Koroway Batu
  2. Bandara Bomakia
  3. Satpel Yaniruma
  4. Satpel Manggelum
  5. Lapter Kapiraya
  6. Lapter Iwur
  7. Lapter Faowi
  8. Lapter Dagai
  9. Lapter Aboy
  10. Lapter Teraplu
  11. Lapter Beoga

"Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan," kata Lukman.

5 Bandara Rawan Terkendali

Selain itu, terdapat 5 bandara dengan situasi rawan terkendali, namun masih terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri. Sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya.

Berikut daftarnya:

  1. Bandara Kiwirok
  2. Bandara Moanamani
  3. Satpel Sinak di Ilaga
  4. Satpel Agandugume di Ilaga
  5. Bandara Illu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga menegaskan, operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.

Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi. Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.

Siapkan Langkah Strategis

Usai kejadian penembakan, Ditjen Hubud juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa:

  1. Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu;
  2. Instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan;
  3. Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua;
  4. Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis. Seraya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.

"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," tegas Lukman.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |