Young Living Indonesia Resmi Jalankan Bisnis MLM Syariah

18 hours ago 2
Young Living Indonesia Resmi Jalankan Bisnis MLM Syariah Young Living Indonesia meraih sertifikat usaha MLM Syariah.(Dok Young Living Indonesia)

YOUNG Living Indonesia sebagai pemimpin produk essential oil di Indonesia dan di dunia secara resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang atau multi-level marketing (MLM) syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada Oktober lalu.

General Manager Young Living Indonesia Ksatrio Yudho Sampurno menuturkan, produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk mengedepankan proses bisnis yang terbuka dan adil," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Di Indonesia, Young Living diklaim berhasil menjadi pemimpin produk essential oil berkat kualitas kemurnian yang terjamin serta pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia. 

Sebagai perusahaan direct selling atau dikenal sebagai MLM, Ksatrio menuturkan Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para brand partner (mitra). Perusahaan tersebut juga menambahkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI). 

"Kami percaya dengan mengimplementasi nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas,” jelasnya. 

Proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020. Perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal, serta dijalankan dengan prinsip syariah dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumennya. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI Moch Bukhori Muslim. Ia pun menegaskan penerapan prinsip syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental.

"Karena terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan dengan lebih transparan," ucapnya.

Dengan berlandaskan syariah, bisnis Young Living di Indonesia diharapkan akan makin berkembang dan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia, khususnya para Brand Partner Young Living Indonesia. Sekaligus juga menepis kekhawatiran konsumen atas praktik-praktik bisnis yang tidak adil serta penggunaan produk yang tidak halal.

Sejak resmi hadir di Indonesia pada 2017 lalu, Young Living Indonesia konsisten menjadi satu dari tiga pasar Young Living Essential Oils terbesar setiap tahunnya sejak 2019. Young Living Indonesia mengaku akan terus menghadirkan produk-produk yang berasal dari sumber alami, relevan dengan kehidupan sehari-hari secara holistik untuk membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa. 

Young Living nantinya akan senantiasa dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnis Young Living senantiasa mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan oleh MUI. (J-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |