Viral Tarian THR Lebaran, Ini Asal Usul Pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia

12 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Tren tarian THR yang viral di media sosial selama Lebaran 2025 telah memicu perdebatan seru di kalangan netizen. Tarian THR yang melibatkan gerakan maju-mundur, pergeseran kaki ke kanan dan kiri, diakhiri dengan lompatan kecil ini, menarik perhatian karena kemiripannya dengan tarian Hora, sebuah tarian tradisional Yahudi.

Perdebatan ini muncul di berbagai platform media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang sensitivitas budaya dan agama dalam konteks tren viral di era digital. Siapa yang memulai tren ini masih belum jelas, namun penyebarannya begitu cepat hingga memicu beragam reaksi.

Kemiripan tarian THR dengan tarian Hora inilah yang menjadi pusat perdebatan. Beberapa netizen dengan tegas melarang atau bahkan mengharamkan, Namun, tidak semua orang sepakat dengan pendapat tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa melihat kemiripan dengan tarian Hora saja sebagai alasan untuk melarang tarian THR adalah reaksi yang terlalu berlebihan. 

Di luar perdebatan tersebut, yuk kita lihat asal usul dan aturan THR di Indonesia.

Sejarah dan Asal Usul

Tunjangan Hari Raya atau THR memiliki sejarah panjang dalam perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan pemberian tunjangan khusus menjelang hari raya ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman agama dan budaya di Indonesia.

Awal mula THR di Indonesia dapat ditelusuri ke era 1950-an, tepatnya saat kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Pada masa itu, THR pertama kali diperkenalkan sebagai kebijakan khusus yang hanya berlaku bagi pegawai negeri. Besaran THR yang diberikan saat itu sekitar Rp200, nominal yang terbilang cukup signifikan karena setara dengan 17,5 dolar AS. Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pegawai negeri mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Seiring berjalannya waktu, konsep THR mengalami evolusi yang signifikan. Pemerintah mulai menyadari pentingnya memperluas cakupan penerima THR ke sektor swasta. Momentum penting terjadi pada tahun 1994 ketika Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri No. 04/1994. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya secara resmi mewajibkan pemberian THR kepada seluruh pekerja di sektor swasta.

Perkembangan regulasi THR terus berlanjut dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang semakin memperkuat posisi THR sebagai hak normatif pekerja. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan semakin mengukuhkan status THR dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunan yang mengatur detail teknis pemberian THR.

Hari ini, THR telah bertransformasi dari sekadar bonus menjadi hak yang dilindungi undang-undang bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Perjalanan sejarah THR menunjukkan bagaimana kebijakan ini telah berkembang untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi kesejahteraan pekerja.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |