Uni Eropa Usul Memperlonggar Batas Emisi Karbon bagi Perusahaan

7 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa (UE) telah mengumumkan proposal yang akan memperlambat pengurangan batas emisi gas rumah kaca bagi perusahaan. Hal ini sebagai bagian dari perombakan kebijakan iklim besar-besaran.

Mengutip BBC, Sabtu (18/7/2026), reformasi itu akan melonggarkan aturan sistem perdagangan emisi atau emossions trading system (ETS) Uni Eropa untuk memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk mengurangi emisi karbon daripada yang direncanakan sebelumnya.

Perubahan itu berarti beberapa industri dapat memperoleh izin emisi hingga 2038, bukan 2034, jika mereka berkomitmen berinvestasi dalam upaya dekarbonisasi.

Proposal itu masih perlu disetujui oleh negara-negara Uni Eropa, dan para pembuat undang-undang. Proses itu diperkirakan memakan waktu satu tahun. “Kami mengadopsi pendekatan yang lebih ramah bisnis, dan boleh saya katakan, lebih cerdas,” ujar EU Climate Commissioner, Wopke Hoekstra.

Komisi Eropa yang mengembangkan undang-undang untuk 27 negara anggota Uni Eropa mengatakan, perubahan itu akan memastikan ETS selaras dengan tujuan Uni Eropa mengurangi emisi karbon 90% pada 2040, dibandingkan dengan tingkat pada 1990.

Sistem Perdagangan Emisi (ETS) yang diperkenalkan pada 2005, adalah alat utama Uni Eropa untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Namun, sistem ini telah menuai kritik dari sejumlah negara anggota, terutama Italia. Negara itu mengecam skema perdagangan itu sebagai pajak de facto yang telah membantu menjaga harga energi tetap tinggi secara artisial.

Di bawah ETS, industri dan pembangkit listrik di Eropa diharuskan untuk membeli atau kuota untuk setiap ton karbondioksida yang mereka emisikan, menciptakan insentif finansial untuk berinvestasi dalam teknologi lebih bersih.

Perusahaan dapat membeli izin tambahan atau memperdagangkannya. Beberapa bisnis diberikan izin secara gratis untuk membantu mereka bersaing dengan perusahaan asing yang tidak membayar biaya karbon.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |