Soal Kenaikan Upah Minimum 2026, Buruh Minta 3 Hal Ini ke Pemerintah

11 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengajukan tiga permintaan kepada pemerintah mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau UMP 2026. Ia meminta agar pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum supaya benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak.

Selain itu, buruh juga meminta serikat pekerja dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan. Buruh juga menuntut ada program pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar supaya kenaikan upah tidak tergerus inflasi.

Tanpa langkah korektif itu, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial. 

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," ujar dia.

Adapun desakan buruh ini seiring kecewa dengan hitungan  kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), yang dinilai menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL)

"Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makro ekonomi," tutur Mirah.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Proses Pembahasan yang Lama

Dia mengatakan, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

"Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja," ujar Mirah. 

Ia mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. "Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional," serunya. 

Formula UMP 2026 Akhirnya Diteken Prabowo, Simak Isinya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

Adapun, formula yang ditetapkan telah memuat aspirasi pengusaha dan serikat buruh.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," urai Yassierli.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," imbuhnya.

Perlu dicatat, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |