Senat Akademik Pilih 21 Anggota MWA UPI Periode 2025-2030

16 hours ago 4
Senat Akademik Pilih 21 Anggota MWA UPI Periode 2025-2030 Melalui rapat pleno Senat Akademik UPI pilih 21 anggota MWA Periode 2025-2030.(Dok.Humas UPI)

SENAT Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030 dari unsur masyarakat, unsur senat akademik (SA), serta unsur tenaga kependidikan yang berjumlah 21 anggota, melalui dalam Rapat Pleno SA UPI pada Selasa (26/11) lalu.

Proses tahapan pemilihan tersebut merujuk pada Peraturan SA Nomor 02/PER/SA UPI/2019 tentang tata cara penjaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur senat akademik, dan unsur tenaga kependidikan. Peraturan SA No. 02/PER/SA UPI/2019 tersebut dikeluarkan atas perintah Peraturan MWA Nomor 03/PER/MWA UPI/2015, yang sejalan dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2014 tentang statuta UPI.

Prof. Dr. Yadi Ruyadi, selaku pimpinan rapat pleno sekaligus ketua SA mewakili seluruh anggota SA Selasa (2/12) menyampaikan, terima kasih kepada Tim Penjaringan Bakal Calon MWA dari unsur masyarakat dan tenaga kependidikan yang telah berhasil menjaring sebanyak 25 calon dari unsur masyarakat dan 3 calon dari unsur tenaga kependidikan, melalui pemilihan umum (pemilu) dari 6 bakal calon yang mendaftar.

Jumlah bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat yang terjaring pada kesempatan ini telah melebihi jumlah minimal bakal calon yang disyaratkan dalam Peraturan MWA No. 03 Tahun 2015, yaitu minimal 15 orang.

“Pemilihan anggota MWA UPI dalam Rapat Pleno SA ini meliputi pemilihan anggota MWA dari unsur masyarakat, pemilihan anggota MWA dari unsur SA, dan pemilihan anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan. Rapat Pleno SA UPI, untuk pemilihan anggota MWA dari unsur masyarakat dalam rapat pleno tersebut berjalan dengan sangat dinamis dan berhasil memilih 8 (delapan) calon anggota melalui pemungutan suara selain Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang merupakan anggota ex-officio,” jelas Yadi.

Yadi menambahkan, adapaun nama-nama calon yang terpilih sebagai anggota MWA UPI periode 2025-2030 dari unsur masyarakat selain Gubernur Jabar, adalah Prof. Abdul Mu’ti,  Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Brigjen TNI (Purn.) Ahmad Saefudin. Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, Prof. Intan Ahmad, Irjen. Pol (Purn.) Dr. Dra. Juansih, S.H, Komjen. Pol (Purn.) Drs. Nanan Soekarna dan Drs. Nu'man Abdul Hakim. Rapat Pleno SA UPI untuk pemilihan anggota MWA dari unsur SA  berhasil juga menetapkan 9 orang calon anggota MWA dari unsur SA. Peserta rapat pleno secara mufakat menyetujui 9 orang anggota SA yang bersedia untuk ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur SA.

“Nama-nama calon anggota MWA dari unsur SA yang telah terpilih secara mufakat tersebut yaitu Prof. Dr. Aan Komariah, Prof. Dr. Dedi Koswara, Prof. Dr. Dedi Sutedi, Prof. Dr. Disman.  dr. Harry Kamijantono, Prof. Dr. Nanang Ganda Prawira, Prof. Dr. Nina Sutresna, Prof. Dr. Riandi dan Dr. Yunus Abidin,” papar Yadi.

Menurut Yadi, rapat Pleno SA UPI, juga berhasil menetapkan 1 dari 3 orang calon anggota MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan. Tiga orang calon tersebut merupakan bakal calon yang memperoleh suara terbanyak pertama sampai ketiga dalam pemilu raya yang dilaksanakan oleh tim penjaringan. Pemilihan anggota MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan dalam rapat pleno tersebut dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Peserta rapat secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan Aji Ahmad Fauzi sebagai anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan.

“Dengan terpilihnya anggota MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur SA dan unsur tenaga kependidikan, maka terdapat total 21 anggota MWA UPI periode 2025-2030, yang terdiri atas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Rektor UPI, 9 anggota yang mewakili unsur
masyarakat termasuk di dalamnya Gubernur Jabar. Sembilan anggota yang mewakili unsur SA dan satu anggota yang mewakili unsur tenaga kependidikan,” beber Yadi.

Tahapan berikutnya kata Yadi, untuk 21 nama anggota MWA periode 2025-2030 yang terpilih ini, disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri, sesuai dengan Peraturan MWA No 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal Pasal 28 ayat (7), yang menjelaskan bahwa Pimpinan SA mengajukan calon anggota MWA kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan dalam rapat pleno SA. (N-2)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |