Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Ilegal, Cek Daftar Resmi Pinjol OJK Terbaru November 2025

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. OJK terus memperbaharui Daftar Resmi Pinjol OJK Terbaru.

Pada Sabtu, 15 November 2025, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan.

Ratusan entitas yang diblokir tersebut mencakup 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran praktik pinjaman dan investasi bodong yang kerap menjerat masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memilih layanan dari daftar resmi pinjol OJK adalah langkah krusial untuk menghindari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Maraknya Entitas Keuangan Ilegal dan Modusnya

Pemblokiran yang dilakukan oleh Satgas PASTI menargetkan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan. Sebanyak 611 entitas pinjol ilegal ditemukan beroperasi melalui situs dan aplikasi tanpa izin resmi, sementara 96 penawaran pinpri teridentifikasi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain pinjol dan pinpri, 69 tawaran investasi ilegal juga turut diblokir karena terindikasi penipuan. Modus operandi yang digunakan para pelaku investasi ilegal ini bervariasi, mulai dari meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, hingga berbagai bentuk penipuan investasi lainnya.

Lingkup pengawasan Satgas PASTI juga meluas hingga ke konten di media sosial. Kementerian Agama RI turut serta dalam patroli siber, menyoroti konten terkait umrah backpacker, penjualan visa umrah, dan penjualan SISKOPATUH untuk umrah mandiri atau haji mandiri yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Patroli siber untuk Satgas PASTI saat ini didukung oleh berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Agama RI. Kolaborasi ini memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Pentingnya Memilih Pinjol yang Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech P2PL yang telah berizin. Hingga 7 November 2025, tercatat ada 95 perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Pinjol resmi yang terdaftar di OJK memiliki regulasi yang jelas dan diawasi secara ketat, sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Dengan memilih pinjol legal, masyarakat dapat terhindar dari praktik bunga yang tidak wajar, biaya tersembunyi, serta penagihan yang meresahkan dan intimidatif.

Ciri-ciri pinjol legal meliputi status terdaftar dan berizin OJK, informasi suku bunga dan biaya yang transparan, perlindungan data pribadi yang terjamin, praktik penagihan yang etis sesuai kode etik, serta ketersediaan mekanisme pengaduan yang jelas. Hal-hal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.

Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali tidak memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan kerap melakukan praktik intimidasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko tinggi yang merugikan.

Cara Mengecek dan Daftar Resmi Pinjol OJK Terbaru

Untuk memastikan legalitas sebuah platform pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara yang disediakan oleh OJK. Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id, hubungi call center OJK di nomor 157, atau kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pinjol yang ingin digunakan adalah legal dan terdaftar di OJK.

Hingga 7 November 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan. Jumlah ini mengalami sedikit perubahan dari waktu ke waktu, seperti pada Desember 2025 yang mencatat penurunan menjadi 95 setelah pencabutan izin salah satu perusahaan, PT Crowde Membangun Bangsa.

OJK secara berkala memperbarui daftar pinjol resmi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi terkini dan akurat. Pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Berikut adalah daftar resmi pinjol OJK yang berizin per 7 November 2025:

  1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
  3. Dompet Kilat - PT Indo Fin Tek
  4. Boost - PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal - PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
  10. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
  11. KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
  12. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  13. Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
  14. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif
  15. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
  16. PohonDana - PT Pohon Dana Indonesia
  17. Mekar - PT Mekar Investama Teknologi
  18. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro - PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG - PT Fintegra Homido Indonesia
  22. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  23. Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
  24. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
  25. JULO - PT Julo Teknologi Finansial
  26. Pinjamin - PT Progo Puncak Group
  27. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
  28. OVOFinansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
  29. PinjamModal - PT Finansial Integrasi Teknologi
  30. Alami - PT Alami Fintek Sharia
  31. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
  32. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
  33. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
  34. Danamerdeka - PT Intekno Raya
  35. Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
  36. Pinjamyuk - PT Kuaikual Tech Indonesia
  37. Finplus - PT Rezeki Bersama Teknologi
  38. Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
  39. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
  40. Dana Syariah - PT Dana Syariah Indonesia
  41. Batumbu - PT Berdayakan Usaha Indonesia
  42. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
  43. klikUMKM - PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  44. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  45. Lumbungdana - PT Lumbung Dana Indonesia
  46. 360 KREDI - PT Inovasi Terdepan Nusantara
  47. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
  48. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
  49. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
  50. Solusiku - PT Anugerah Digital Indonesia
  51. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
  52. TrustQ - PT Trust Teknologi Finansial
  53. Klik KAMI - PT Harapan Fintech Indonesia
  54. Duha Syariah - PT Duha Madani Syariah
  55. Involta - PT Sol Mitra Fintech
  56. Sanders One Stop Solution - PT Satustop Finansial Solusi
  57. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia
  58. JUKU - PT Teknologi Merlin Sejahtera
  59. KREDITO - PT Fintek Digital Indonesia
  60. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
  61. Lentera Dana Nusantara - PT Lentera Dana Nusantara
  62. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
  63. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
  64. RestockID - PT Cerita Teknologi Indonesia
  65. Avantee - PT Grah Dana Bersama
  66. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
  67. Danacita - PT Inclusive Finance Group
  68. IKI Modal - PT IKI Karunia Indonesia
  69. Ivoji - PT Finansia Aira Teknologi
  70. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
  71. iGrow - PT LinkAja Modalin Nusantara
  72. Danai.id - PT Adiwista Finansial Teknologi
  73. DUMI - PT Fidac Inovasi Teknologi
  74. Lahan Sikam - PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  75. Qazwa.id - PT Qazea Mitra Hasanah
  76. KrediFazz - PT KrediFazz Digital Indonesia
  77. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia
  78. Aktivaku - PT Aktivaku Investama Teknologi
  79. Danain - PT Mulia Inovasi Digital
  80. Indosaku - PT Indosaku Digital Teknologi
  81. EDUFUND - PT Fintech Bina Bangsa
  82. Gandeng Tangan - PT Kreasi Anak Indonesia
  83. Papitupi Syariah - PT Piranti Alphabet Perkasa
  84. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia
  85. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
  86. AdaModal - PT Solid Fintek Indonesia
  87. SamaKita - PT Sejahtera Sama Kita
  88. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  89. KlikCair - PT Klikcair Mangga Jaya
  90. ETHIS - PT Ethis Fintek Indonesia
  91. SAMIR - PT Sahabat Mikro Fintek
  92. UATAS - PT Plus Ultra Abadi
  93. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital
  94. Findaya - PT Mapan Global Reksa
  95. Pinjam Gampang - PT Kredit Plus Teknologi
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |