Luhut Bantah Sebagai Pemilik PT Toba Pulp Lestari

9 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal kepemilikan di PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan informasi yang menyebutkan jika dirinya pemilik perusahaan kertas tersebut tidak benar. 

“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.

“Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

Luhut, kata dia lagi, juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.

“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya pula.

PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.

Tuduhan ini memicu pertanyaan mengenai struktur kepemilikan TPL dan tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.

Meskipun TPL membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah beroperasi sesuai standar keberlanjutan, konflik agraria dan isu lingkungan telah melekat pada sejarah perusahaan sejak awal berdirinya.

Halaman berikutnya

Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah melalui penilaian pihak ketiga dan dinyatakan taat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023. Bantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025. "Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12). INRU mengklaim menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. "Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya. Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.  

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |