Presiden Prabowo Restui PPATK Blokir Rekening Pasif

10 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui dengan langkah pemblokiran rekening pasif. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Dia menyebut, Presiden Prabowo mendukung tindakan yang dilakukan PPATK. Pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi nasabah.

"Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya," kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6, Jumat (23/5/2025).

Pemblokiran rekening dorman atau pasif itu dilakukan untuk menghindari dari tindak pidana yang merugikan nasabah. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Ivan menegaskan, pemblokiran rekening dormant dilakukan agar nasabah tidak menjadi sasaran hal tersebut.

"Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ungkap Ivan.

28.000 Rekening Pasif Diblokir

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

Lindungi Kepentingan Umum

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Lindungi Kepentingan Umum

Dia menjelaskan, dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Bisa Disalahgunakan dalam Aktivitas Ilegal

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Selain itu, dia mengatakan, penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |