Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, mengatakan perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12).
Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.
“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” sambungnya.
Kebutuhan Pupuk
Selain itu, kebutuhan pupuk untuk mendukung program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung program swasembada pangan, juga harus dipenuhi terlebih dahulu.
Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan.
Namun demikian perubahan skema yang telah diatur ini untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional. Sistem ini menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.
“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan External Kementan (IPB),” imbuhnya.
Anggaran Ketahanan Pangan 2026 Naik Demi Kejar Target Swasembada
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, buka suara terkait kenaikan anggaran ketahanan pangan pada 2026 menjadi Rp 210,4 triliun.
Direktur Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menegaskan peningkatan anggaran ini untuk mengejar target swasembada pangan.
“Nah, kemudian anggaran 2026 memang semakin besar ya karena kita targetnya adalah memang swasembada pangan di pemerintah kita,” kata Direktur Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, dalam acara Kunjungan Kerja PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Kementerian Keuangan ke Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Tri menyebut, Pemerintah telah menyiapkan berbagai program lanjutan, termasuk pengembangan hilirisasi produk pertanian dan penguatan subsektor hortikultura. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan.
“Jadi, seluruh upaya kita lakukan dan kita kembangkan tidak hanya dari sisi pangan, tapi di Kementerian Pertanian juga punya program-program untuk hilirisasi produk-produk pertanian. Ada yang terkait dengan hortikultura dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dengan strategi penguatan dari hulu hingga hilir, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat semakin kokoh. Meski realisasi anggaran saat ini belum sepenuhnya optimal, pemerintah yakin arah kebijakan yang ditempuh pada 2026 akan menjadi fondasi kuat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan.
Musim dan Iklim Jadi Tantangan
Lebih lanjut, Tri mengakui bahwa tantangan terbesar sektor pangan masih berasal dari faktor alam, terutama ketidakpastian musim dan perubahan iklim. Kondisi tersebut membuat perencanaan dan pelaksanaan program pertanian kerap membutuhkan penyesuaian.
Oleh karena itu, pemerintah menilai riset dan pengembangan menjadi elemen yang tidak bisa dipisahkan dari upaya peningkatan produksi pangan. Tanpa inovasi berbasis riset, produktivitas pertanian dinilai sulit untuk melonjak secara signifikan.
“Nah, kemudian untuk beberapa kendalanya yang tadi sudah disampaikan, diantaranya memang musuh utama kita itu sebenarnya musim. Kalau musimnya tidak bisa kita tebak, agak sulit kita menyesuaikan itu. Nah mungkin ini nyambung juga dengan riset dan pengembangan,” ujarnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1937580/original/004556400_1519625969-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441272/original/060763700_1765466719-DOKU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984949/original/090674400_1730248571-IMG-20241030-WA0005.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3320343/original/007488900_1607582426-ZLdePhox_400x400.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445124/original/035768700_1765805478-39478c01-9860-48ae-b739-a58deb428e90.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202018/original/081952200_1745848757-8fe3048c-9730-4320-9de7-7387f3840566.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/706605/original/iklan-digital-140710.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345158/original/033278100_1757510450-PHOTO-2025-09-10-18-22-42.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445037/original/026803900_1765799409-1e5319c9-f93a-4ec7-b52e-5532081ce50c.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385494/original/082026100_1760933705-1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445095/original/033638600_1765803362-70eae309-0904-4412-ba97-7bf11e9423fa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445025/original/044635200_1765797759-Foto_1_-_Ilustrasi_Transaksi_DANA.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432248/original/015181500_1764762003-SPBU_Medan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444632/original/076659000_1765783827-Screenshot_2025-12-15_140137.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444060/original/035116900_1765770284-Kebakaran_Pasar.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445038/original/032393200_1765799469-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_5.29.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444954/original/032041700_1765793341-IMG_4242.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4811327/original/093587900_1713941677-WhatsApp_Image_2024-04-16_at_12.59.06_569b6ce7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444635/original/093672200_1765783828-Screenshot_2025-12-15_135800.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4517003/original/029710000_1690478742-Hutan_dan_Sawit.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325838/original/062905700_1756033423-70a0eb6b-fcf4-472b-a01e-025a837c8291.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332768/original/066977000_1756532035-rus4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277766/original/029427200_1752044988-sr11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408446/original/054909700_1762780494-71c2aa72-026f-4891-89a0-df5854c76daa.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3584538/original/038922100_1632728900-Screenshot_20210927-135735_Zoom.jpg)