Pengusaha Acungi Jembol Kebijakan SNI Keramik Kemenperin

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menunjuk Balai Pengujian di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai kebijakan tersebut sudah sangat tepat dan strategis dalam memperkuat pengawasan mutu seklaigus melindungi industri dalam negeri daari serbuan produk impor berkualitas rendah.

Menurutnya, Balai Pengujian Kemenperin selama ini dikenal memiliki kompetensi tinggi, peralatan laboratorium lengkap, serta strandar pengujian yang akurat dan dapat dipercaya.

“Kebijakan Kemenperin terkait standarisasi SNI keramik patut kita acungi jempol karena jelas bermanfaat untuk melindungi konsumen, memperkuat pasar dalam negeri, dan meningkatkan ketahanan industri keramik nasional,” kata Edy di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

ASAKI menilai penunjukan Balai Pengujian Kemenperin menjawab kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Selama ini, pasar domestik dibanjiri produk keramik impor yang kualitasnya kerap tidak memenuhi standar, sehingga memicu kompetisi tidak sehat.

"Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan praktik internasional. Negara seperti Malaysia dan Vietnam telah lama menerapkan mekanisme sertifikasi standar dan izin impor melalui satu pintu di bawah lembaga sertifikasi milik negara," ujar Edy.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Daniel Suhardiman menyebut bahwa SNI wajib sangat penting untuk perlindungan konsumen dan industri. "Untuk itu sudah sewajarnya diwajibkan oleh negara. Dan penting untuk terus diperluas cakupannya," jelasnya.

Penerapan SNI Wajib

Menurutnya, penerapan SNI wajib diperkuat karena berfungsi melindungi keselamatan pengguna, sekaligus menjadi instrumen Non-Tariff Measure (NTM) untuk menjaga industri nasional dan menarik investasi.

Disisi lain, dalama pelaksanaannya, ungkap Daniel, laboratorium uji selalu upayakan pemenuhan SLA dan proses yang benar serta objektif, bukan untuk kepentingan bisnis semata. "Oleh karena itu, penunjukan Balai Pengujian Kemenperin sudah sangat tepat," ungkap Daniel.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants, Sigit Pranowo, ikut menilai keputusan Kemenperin sebagai kebijakan yang memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan industri lainnya.

“Ketika balai sudah ditunjuk, layanan menjadi semakin lengkap. Dengan adanya SNI, kualitas produk sudah diatur dengan jelas, dan itu baik bagi produsen maupun masyarakat. Penunjukan balai ini sudah tepat,” ujar Sigit.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Balai Pengujian yang kredibel menjadi komponen penting dalam rantai pengujian produk SNI-MPL, terutama bagi jenis-jenis produk yang wajib memenuhi standar mutu internasional.

Penguatan Ekosistem SNI untuk Industri Nasional

Keputusan Kemenperin memperkuat peran Balai Pengujian dalam sertifikasi SNI melalui SIINas dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas produk yang beredar di Indonesia, menekan peredaran produk impor tidak memenuhi standar, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Dengan dukungan asosiasi dan pelaku industri, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan standar nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |