Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Kriteria Lengkap dan Cara Cek Status Terbaru

6 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pahami kriteria lengkap, besaran, dan cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan informasi penting ini.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai inisiatif strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi. Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja/buruh, sehingga daya beli mereka tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang memenuhi serangkaian kriteria spesifik yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi terkait.

Pekerja dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Memahami kriteria dan mekanisme pencairan menjadi krusial agar bantuan dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal.

Definisi dan Dasar Hukum BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja. Inisiatif ini berperan penting dalam memberikan dukungan finansial langsung, memastikan pekerja dapat mempertahankan daya beli mereka.

Program BSU menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi pemerintah, yang dirancang untuk merespons perubahan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Dasar hukum program BSU sangat kuat, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kriteria Utama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utama adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.

Selain itu, pekerja wajib berstatus peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dengan batas waktu kepesertaan aktif hingga 30 April 2025.

Pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Apabila upah melebihi batas tersebut, maka batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak berhak menerima BSU.

Program ini memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagi pekerja asing (WNA), syaratnya minimal sudah bekerja 6 bulan di Indonesia dan wajib mengunggah paspor sebagai dokumen pendukung.

Mekanisme Penyaluran dan Besaran BSU

Pencairan BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Besaran BSU yang diterima setiap pekerja adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekeningnya mengalami masalah, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui data di perusahaan dan memeriksa akun resmi untuk memastikan informasi terkini.

Status Pencairan dan Kewajiban Pengembalian Dana

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status penyaluran BSU 2025. Tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November atau Desember 2025, sebagaimana yang sempat beredar dalam rumor.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU untuk tahun 2025 hanya disalurkan satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025. Pemerintah belum mengeluarkan rencana atau kebijakan baru untuk memperpanjang program BSU di sisa tahun 2025.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana BSU yang telah diterima. Pengembalian dana ini harus dilakukan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Kanal-kanal ini memudahkan pekerja untuk memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Salah satu cara paling umum adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja dapat mendaftar akun jika belum memiliki, lalu masuk dan memasukkan data diri untuk mengecek status penerimaan BSU.

Alternatif lain untuk mengecek status penerima adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri yang valid, pekerja dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |