Pejabat Kementerian ATR/BPN Tersangka Korupsi, AHY Buka Suara

3 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi tersangka korupsi. Dia menghormati proses hukum yang berjalan di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada satu pejabat Kementerian ATR/BPN eselon I yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pembukaan blokir lahan hak guna bangunan (HGB) dengan Summarecon di Bogor, Jawa Barat. AHY menyeragkan proses penindakan hukum berjalan di tangan KPK.

"Ya kami mengikuti pemberitaan di media yang juga fokus pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, dan tentunya kita semua harus menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan. Kita berikan waktu artinya agar lebih jelas semuanya," kata AHY usai Urban Climate Forum 2026, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dia memegaskan, pihaknya memastikan segala upaya untuk mencegah praktik pelanggaran hukum termasuk korupsi di lingkungannya. Apalagi, melibatkan pemerintah yang sepatutnya bersih dan transparan

"Yang jelas ya kita harus semakin mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan korupsi, apapun yang melibatkan pemerintah yang seharusnya menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan atau akuntabel," beber dia.

Dia berharap, penindakan hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi Kementerian ATR/BPN. Dia mengaku akan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut kedepannya. Harapannya, langkah itu bisa memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

"Karena memang ini harus ditegakkan dan kalau ini bisa ditegakkan dengan baik maka pelayanan publik juga bisa semakin berkualitas, dan masyarakat tentu akan sangat mengapresiasinya," katanya.

"Sebaliknya kalau ada hal-hal yang diluar dari kepatutan, diluar dari aturan konstitusi kita ya ini akan menghambat banyak hal. Dan tentunya akan menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah. Mari kita evaluasi bersama ini sesuatu yang harus kita cegah dan kita hindari," imbuh AHY.

Pejabat Pertanahan Diduga Minta 'Jatah'

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam praktiknya, ada istilah “2” sebagai kode permintaan uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah para ahli waris mengajukan gugatan. Di tengah proses tersebut, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

YA dan LEV, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW. Mereka meminta bantuan untuk mengomunikasikan persoalan tersebut dengan SON, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Minta Buka Blokir

Komunikasi itu dilakukan untuk meminta pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon. Namun, SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan fee. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang masih bersengketa, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “2”.

"2 Itu artinya Rp 2 miliar. Jadi ada kode-kode komunikasi antara YA, SON meminta 2," jelas Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Summarecon Cuma Sanggup Rp 1,5 Miliar

Uang itu disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah milik Summarecon. Pihak Summarecon kemudian tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut. Mereka hanya bersedia memberikan Rp 1,5 miliar.

"Terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut," sambung Taufik.

Kesepakatan kemudian berujung pada penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon, ADR, melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.

Uang tersebut selanjutnya tidak seluruhnya diserahkan kepada SON. ERW diduga memberikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |