Bisnis di Balik Penyelundupan Emas: Dari Bea Keluar hingga Jejak PETI

5 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Emas bukan hanya komoditas bernilai tinggi yang diperjualbelikan sebagai logam mulia. Di balik peredarannya terdapat rantai bisnis yang melibatkan perdagangan, ekspor, kewajiban kepabeanan hingga penerimaan negara.

Gambaran itu terlihat dari penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Hingga 14 September 2026, sekitar 330 kilogram emas berhasil dicegah keluar dari Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan hingga pertengahan September.

"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg total sampai dengan tanggal 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).

Khusus pada 5-14 September 2026, petugas menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas di empat bandara. Nilainya sekitar Rp 73,3 miliar, dengan potensi penerimaan bea keluar mencapai Rp 8,5 miliar.

Penindakan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyelundupan emas bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan penerimaan negara.

Bea Keluar Emas dan Munculnya Insentif untuk Menyelundupkan

Salah satu persoalan ekonomi yang muncul dalam kasus penyelundupan emas adalah bea keluar. Ketika emas tertentu yang diekspor dikenai pungutan, biaya untuk membawa komoditas tersebut melalui jalur resmi ikut bertambah.

Dalam kompilasi kasus yang dihimpun, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa sebelum diganti oleh Suahasil Nazara menyebut penerapan bea keluar menjadi salah satu faktor yang diduga mendorong peningkatan penyelundupan emas pada 2026.

"Aktivitas meningkat karena saat ini dikenakan bea keluar untuk emas, sehingga pelaku yang malas membayar mencoba menyelundupkan untuk mengambil keuntungan," kata Purbaya pada Agustus lalu.

Ia menjelaskan, sebagian pelaku diduga memilih menghindari kewajiban tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

"Sebelumnya hal ini tidak terlalu marak, namun sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujarnya.

Dalam konteks bisnis, kondisi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara biaya melalui jalur resmi dan keuntungan yang diharapkan dari jalur ilegal.

Namun, penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan pungutan. Purbaya juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.

"Ini diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI (penambangan emas tanpa izin). Kebijakan yang diterapkan terbukti cukup mengganggu pihak PETI terkait, sehingga terjadi peningkatan penyelundupan. Pengawasan di semua titik keluar Indonesia akan diperketat," kata dia.

Dari sini, persoalan emas mulai bergerak dari sekadar ekspor menuju rantai bisnis komoditas dari hulu hingga hilir.

Dari Kurir hingga Hong Kong dan Dubai, Ada Rantai Bisnis di Baliknya

Nilai emas yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat penindakan di bandara menjadi pintu masuk untuk melihat rantai perdagangan yang lebih panjang.

Dalam sejumlah kasus, orang yang tertangkap membawa emas disebut berstatus kurir. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan terdapat pihak lain yang diduga mengatur perjalanan emas tersebut.

"Jadi untuk para pelaku ini yang kita tangkap, mereka adalah statusnya kurir. Karena mereka masuk dalam jaringan, kemudian ada yang memerintahkan, ada yang mengatur pertemuannya, membawanya sampai dengan ke luar negeri," ungkap Hengky pada 13 Agustus 2026.

Dari penelusuran Bea Cukai, Hong Kong dan Dubai disebut sebagai titik yang diduga menjadi pasar atau jalur peredaran emas tersebut.

"Nah, untuk Dubai juga menjadi titik poin untuk peredaran emas, mungkin dia akan masuk ke India atau ke negara-negara lain," kata Hengky.

Emas yang dibawa keluar juga diduga tidak selalu diperdagangkan dalam bentuk batangan. Menurut Hengky, ada kemungkinan emas tersebut dilebur kembali dan diolah menjadi perhiasan di negara tujuan.

" Kemungkinan besar akan dijadikan perhiasan, akan dilebur lagi di sana. Kemungkinan besar akan seperti itu, karena itu dilakukan di negara tujuannya, kalau berhasil sampai," terang Hengky.

Rantai tersebut menggambarkan bahwa nilai bisnis emas dapat terus bergerak setelah meninggalkan Indonesia.

Karena itu, membongkar penyelundupan bukan hanya soal menemukan barang di koper atau tubuh penumpang, tetapi juga mengungkap siapa yang mengatur, ke mana emas dibawa, dan bagaimana komoditas itu masuk ke pasar berikutnya.

Dari Bandara ke Tambang, Pemerintah Memburu Jejak PETI

Jika kurir berada di ujung rantai, pemerintah kini berupaya melihat bagian yang berada lebih jauh di belakangnya: asal-usul emas.

Dalam kasus penyelundupan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menelusuri emas tersebut hingga ke hulu.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum ESDM Sahid Junaidi mengatakan penelusuran dilakukan bersama Bea Cukai.

"Kami akan bersinergi, berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai untuk menelusuri legalitas asal-usul barang," ujar Sahid.

ESDM juga akan mendalami pihak yang diduga menjadi pemodal.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ucapnya.

Penyidik juga akan melihat kemungkinan emas tersebut berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

"Jadi tadi Pak Dir dan Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir dan ini dari hilir kita akan cari hulu, jadi asalnya," kata Sahid.

Penelusuran kemudian diarahkan pada legalitas kegiatan pertambangan hingga pengolahan emas.

"Dan kami akan kaitkan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di Pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut dan menjual, kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," terang Sahid.

Dengan langkah ini, pemerintah mencoba membongkar rantai emas bukan hanya dari hilir, tetapi juga sampai ke sumbernya.

Emas, Penerimaan Negara, dan Tantangan Menutup Celah Perdagangan

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyelundupan emas memiliki dimensi ekonomi yang luas. Ada nilai komoditas yang besar, kewajiban bea keluar, potensi penerimaan negara serta rantai perdagangan yang dapat bergerak lintas negara.

Pada 5-14 September 2026, misalnya, emas dan barang yang diduga emas dengan berat lebih dari 29 kilogram dan nilai sekitar Rp73,3 miliar berhasil dicegah keluar Indonesia. Potensi penerimaan bea keluar dari barang tersebut mencapai Rp8,5 miliar.

Untuk mencegah kebocoran lebih lanjut, Bea Cukai memperkuat pengawasan melalui analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko dan koordinasi dengan berbagai instansi.

Djaka mengatakan pengawasan terhadap jalur keberangkatan internasional akan terus diperkuat.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.

Di sisi lain, penelusuran asal emas menjadi bagian penting karena persoalan tidak berhenti pada kurir yang tertangkap di bandara. Pemerintah juga perlu mengetahui bagaimana emas diperoleh, siapa yang mengolah dan memperdagangkannya.

Pada akhirnya, 330 kilogram emas yang dicegah keluar Indonesia bukan sekadar angka penindakan. Di baliknya terdapat persoalan tata niaga, insentif ekonomi, penerimaan negara dan rantai pasok yang membentang dari bandara hingga tambang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |